Jatah Pupuk Subsidi di Ditilep Oknum, Petani Simalungun Gigit Jari

Pelayananpublik.id- Seorang petani Desa Nagori Mariah Jambi, Dusun Tadik Simalungun mengeluhkan jatah pupuk subsidinya yang tiba-tiba dihapuskan.

Pria berinisial RS itu kesal karena di tahun sebelumnya ia mendapat jatah pupuk subsidi 85 kilogram sedangkan tahun ini tidak ada.

RS sebelumnya telah mendaftarkan 13 rantai lahan pertaniannya lewat kelompok taninya. Namun ia tetap tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi. Adapun pupuk subsidi yang biasa ia dapatkan adalah urea phonska.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

RS menceritakan sudah menanyakan itu kepada penampung pupuk subsidi di desanya yakni UD S, dan S saat itu meminta RS datang esok hari.

“Empat hari kemudian aku datang ke rumahnya dia bilang sudah tidak ada jatahku. Habis lek dibilangnya,” cerita RS.

Kemudian RS melihat warga lain bernama Situmorang membawa pupuk tersebut, nyatanya pupuk itu masih ada. Lalu RS berinisiatif mendatangi S lagi dan menanyakan jatah pupuk subsidinya, namun S marah karena ditagih terus dan mengusir RS.

“Pigi kau, kumatikan kau nanti, katanya. Jangan kulihat kau disini lagi,” ucap RS menirukan ucapan S saat itu.

Diduga pupuk-pupuk subsidi yang seharusnya untuk petani malah dijual seharga Rp400 ribu ke pemilik tanah garapan.

“Jadi kapan pupuk itu turun tidak diberi tahu ke petani. Akhirnya menumpuk di rumahnya, lama-lama dia jual,” kata RS.

Parahnya, petani juga harus memberi jagung hasil panen kepada koordinator tersebut agar diberikan pupuk subsisidi.

“Padahal pupuk itu kita beli juga, masa harus sama mereka juga jagung kita,” jelasnya.

Terkait itu, Ketua Umum LBH Poros Indonesia, Willy Wasno Sidauruk mengatakan orang yang menggelapkan atau menjual pupuk subsidi bukan kepada penerima manfaat bisa dikenakan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena menyalahgunakan anggaran.

“Pemerintah mensubsidi ini kan pakai anggaran pemerintah kalau tidak tersalur sesuai dengan peruntukannya maka bisa dipidana dijerat dengan pasal undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia pun berharap pihak yang berwajib dapat menindaklanjuti hal ini dan membentuk tim untuk menyelidikan permainan pupuk subsidi yang sudah menjadi-jadi di tengah masyarakat.

“Jadi dalam hal ini harapan kita bahwa APH kejaksaan ataupun kepolisian harus menindak harus melakukan penyelidikan atau setidaknya membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini,” katanya. (*)