Berapa Jumlah dan Batas Usia Anak Ikut BPJS Kesehatan Milik Orangtua

Pelayananpublik.id- BPJS merupakan program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia. Dalam program ini peserta bisa mendaftarkan anggota keluarganya termasuk anak-anak.

Jadi jika Anda bekerja di perusahaan atau instansi dan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka anak-anak Anda pun bisa mendapat manfaat yang sama.

Lalu berapa jumlah anak dan batas usia anak yang bisa ditanggung BPJS orangtuanya?

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Melalui jenis kepesertaan pekerja penerima upah (PPU), perlindungan kesehatan anggota keluarga dari peserta ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Adapun, anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi suami atau istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.

Iuran BPJS setiap anak akan ditanggung oleh orangtua selama anak tersebut belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri.

Nah, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas usia anak ikut BPJS Kesehatan milik orangtua adalah 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Artinya, jika anak masih menempuh pendidikan formal maka kepesertaannya masih bisa ditanggung oleh orangtua sampai usia 25 tahun. Apabila anak sudah berusia 21 tahun tetapi sudah tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak bisa ikut BPJS Kesehatan orangtua dan status kepesertaannya akan non-aktif.

Adapun, anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah.

Oleh karena itu, anak berusia 21 tahun perlu memiliki kartu BPJS Kesehatan terpisah dengan orangtua dan pindah segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online

Dilansir laman resmi BPJS kesehatan, masyarakat bisa mendaftar BPJS Kesehatan mandiri secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini sudah bisa diunduh di Google Play ataupun App Store.

1. Download aplikasi Mobile JKN di smartphone.

2. Buka aplikasi lalu klik daftar dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.

3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan, lalu pilih kolom “Saya Setuju” dan klik “Selanjutnya”.

4. Masukkan NIK atau E-KTP dan kode captcha pada tempat yang tersedia. Kemudian, klik “selanjutnya”.

5. Layar di smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan, kemudian klik “Selanjutnya”.

6. Masukkan data diri sesuai E-KTP lalu klik “Selanjutnya”.

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.

8. Setelah itu, masukkan alamat email aktif lalu klik “Simpan”. Nantinya sistem JKN akan mengirim nomor verifikasi lewat email.

9. Nomor verifikasi yang sudah terkirim bisa disalin ke Mobile JKN dan selanjutnya menampilkan data peserta yang didaftarkan.

10. Selain nomor verifikasi, peserta juga menerima nomor virtual account yang digunakan untuk bayar premi BPJS Kesehatan setiap bulannya.

11. Peserta kemudian bisa mencetak kartu BPJS Kesehatan. (*)