Parkir Berlangganan Kota Medan Mulai 1 Juli, Segini Tarifnya Per Tahun

Pelayananpublik.id- Dalam rangka meningkatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis belum lama ini.

“Dalam penerapan kebijakan ini, nantinya masyarakat Medan yang memiliki kendaraan akan diminta untuk membayar uang parkir berlangganan setiap tahunnya,” jelas Iswar.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sebagai bukti pembayaran, kata dia, Pemko Medan akan memberikan stiker. Setelah memiliki stiker ini, maka setiap masyarakat yang parkir di ruas jalan yang ditentukan, tidak akan dipungut biaya parkir lagi.

“Untuk kendaraan roda dua harganya Rp 90.000, kendaraan roda empat Rp 130.000 dan truk atau bus harganya 170.000. Harga stiker itu merupakan tarif parkir kendaraan selama setahun,” sebutnya.

“Jadi di sistemnya (juga) bayar dulu untuk dapat stiker, setelah kendaraan terdata nantinya masyarakat akan gratis parkir di seluruh ruas jalan yang ada,” tambah Iswar.

Iswar juga mengungkap, dalam pelaksanaannya nanti setiap juru parkir akan diawasi dari perusahaan outsourcing, selaku pengelola di setiap objek parkir di Medan.

“Jadi saat menjalankan tugas, jukir ini terus diawasi, sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jadi nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja (melayani), tidak ada pengutipan,” ungkap Iswar. (*)