Aliansi Peduli Ekosistem Sumut Tolak Deforestasi Mangrove Desa Kuala Langkat

Pelayananpublik.id- Aliansi Peduli Ekosistem Sumut bersama dengan warga Desa Kwala Langkat menggelar aksi restorasi hutan mangrove dalam rangka peringatan hari lingkungan hidup sedunia. Aksi digelar di wilayah pesisir Kwala Langkat Kec. Tanjung Pura, Kabupaten  Langkat, Sumatra Utara, pada 08 – 09 Juni 2024 kemarin.

Peringatan hari lingkungan hidup dan Aliansi Peduli Ekosistem Sumut ini diinisiasi oleh berbagai lembaga dan komunitas pro Hak Asasi Manusia, serta mahasiswa. Peserta aksi meliputi WALHI Sumut, Yayasan Srikandi Lestari, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), KontraS Sumut, Perempuan Hari Ini, Girl Up Medan, Cangkang Queer, XR Medan, BOPM Wacana, dan berbagai elemen mahasiswa. Gelaran aksi meliputi kegiatan nonton bersama film “Tenggelam Dalam Diam ”  produksi Watchdoc dan diskusi mengenai pentingnya ekosistem mangrove sebagai benteng pesisir. Aksi dilanjutkan dengan penanaman 2000 bibit mangrove di kawasan hutan lindung yang sebelumnya telah dirusak.

“Kami ingin menegaskan status lahan tersebut kepada oknum-oknum yang telah mencoba mengalihkan fungsi lahan. Selain itu, melalui aksi ini kami ingin menumbuhkan kesadaran pada khalayak umum tentang pentingnya menjaga hutan mangrove,” kata Ketua Pelaksana Aksi, Aji Surya Abdi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap deforestasi mangrove, sebab belakangan ini masif terjadi perusakan mangrove di Desa Kuala Langkat.

Aksi sekaligus menjadi simbol solidaritas masyarakat desa terhadap 3 orang nelayan Desa Kwala Langkat yang hingga saat ini masih ditahan atas tuduhan pengerusakan lahan oleh kepolisian, padahal mereka melawan adanya tindak pengrusakan lahan mangrove di desa mereka oleh oknum perusahaan.

Tiga orang warga Desa Kwala Langkat yang hingga kini belum dibebaskan yakni Ilham Mahmudi (40), seorang warga yang menentang keras perusakan hutan mangrove karena alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit dituduh sebagai aktor perobohan gubuk milik para perusak mangrove; serta Sapi’i (50) dan Taufik (35), dua orang nelayan yang turut serta dalam aksi pembebasan Ilham Mahmudi dituduh sebagai provokator aksi.

“Harapannya seluruh lapisan masyarakat dapat bersinergi untuk melindungi hutan. Pemangku kebijakan juga dapat mengambil peran penting dalam mengawasi dan merehabilitasi lahan hutan. Lebih dari itu, diharapkan juga pihak aparat keamanan dapat menindak tegas oknum-oknum yang kedapatan merusak ataupun mengalihfungsikan lahan hutan,” pungkas Aji.

Aliansi Peduli Ekosistem Sumut pun menuntut 3 hal dalam aksi mereka. Pertama, meminta pemerintah lokal, daerah, maupun pusat untuk lebih aktif dalam mencegah dan mengentikan upaya-upaya perusakan hutan, khususnya di Desa Kwala Langkat. Kedua, menuntut pihak kepolisian, khususnya Polres Langkat, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat di Desa Kwala Langkat. Ketiga, menuntut Polres Langkat untuk segera membebaskan tiga orang warga Kwala Langkat yang ditahan. (rel)