Pelayananpublik.id- Sebanyak 12 bank tercatat bangkrut dan resmi ditutup pada 2024. Jumlah itu diketahui sudah melampaui angka tahun lalu. Bahkan, di atas rata-rata sepanjang 18 tahun terakhir.
Selama Januari-Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) dan angka tersebut sudah 3 kali lipat dibandingkan tahun 2023.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh.
Bank-bank yang jatuh itu terutama disebabkan oleh mismanagement pemiliknya.
Berikut daftar BPR yang tutup:
– BPR Wijaya Kusuma
BPR yang terletak di Madiun itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024. Hal itu disebabkan karena bank itu tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
– BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPRS yang terletak di Mojokerto itu dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024. Kondisi BPRS Mojo Artho sebelum ditutup telah masuk daftar pasien LPS dan kondisinya status terus memburuk karena pengelolaan yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.
– BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR yang terletak di Surakarta itu dicabut izinnya oleh OJK pada 5 Februari 2024, setelah gagal melakukan para pengurus dan pemegang saham gagal untuk melakukan penyehatan.
– BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR yang terletak di Sidoarjo, Jawa Timur ini dicabut izin usahanya oleh OJK pada 16 Februari 2024.
– BPR Purworejo
– Berada di Purworejo, Jawa Tengah, BPR Purworejo dicabut izinnya oleh OJK sejak 20 Februari 2024.
– BPR EDC Cash
BPR yang bertempatan di Tangerang Banten itu dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 27 Februari 2024.
BPR Aceh Utara
BPR Aceh Utara dicabut izinnya oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024.
– PT BPR Sembilan Mutiara
OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat pada tanggal 2 April 2024.
– PT BPR Bali Artha Anugrah
BPR Bali Artha Anugrah terletak di Denpasar, Bali. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 April 2024.
– PT BPRS Saka Dana Mulia
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia yang beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 19 April 2024.
– BPR Dananta
PT BPR Dananta beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Dalam keterangan resmi OJK, dijelaskan pada 13 Desember 2023, otoritas telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Kemudian pada 28 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPR termasuk Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian Direksi dan Dewan Komisarisserta Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
– BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
13 Mei 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR. (*)