Mau Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan

Pelayananpublik.id- Pemerintah memberlakukan aturan terbaru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dimana sekarang harus memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN.

Uji coba kepemilikan JKN aktif sebagainsyarat urus SIM itu diterapkan mulai 7 Juli 2024 di Hal itu diterapkan di tujuh wilayah kepolisian daerah (polda).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah,” kata Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, dikutip dari Detik Senin (3/6/2024).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Adapun 7 wilayah kepolisian yang akan menerapkan aturan ini adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat.

“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” katanya.

“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” lanjutnya.

Nunung menambahkan aturan ini dibuat untuk terus menekan angka peserta JKN yang tidak aktif. Dia membeberkan ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Sebagai informasi, syarat itu tertuang di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun berharap aturan ini bisa diterima oleh masyarakat dan berjalan lancar serta efektif guna menambah angka peserta aktif JKN.

“Implementasi dari Perpol Nomor 2 ini akan diujicobakan di tujuh daerah. Semoga ini semua bisa berjalan lancar dan efektif. Sehingga bisa segera diimplementasikan di seluruh Indonesia,” ujar David. (*)