Pelayananpublik.id-Komisi VII DPR RI mendesak Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati untuk memberikan masukan kepada PT Pertamina (Persero) agar Pertashop yang memenuhi persyaratan dapat menjual BBM jenis Pertalite.
Hal tersebut menyusul rencana pemerintah yang akan mencadangkan 100 ribu kilo liter (KL) Pertalite pada tahun ini untuk dijual oleh pengusaha Pertashop.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman dalam kesimpulan Rapat bersama Kepala BPH Migas, Senin (27/5/2024).
Kepala BPH Migas juga diminta melakukan evaluasi dan monitoring. Terutama terhadap penerbitan surat rekomendasi pengambilan Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) terkait jarak antara nelayan dengan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Komisi VII DPR RI meminta Kepala BPH Migas untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 3 Juni 2024,” tutupnya.
Sebelumnya, BPH Migas mengungkapkan pemerintah telah mencadangkan BBM jenis Pertalite hingga 100 ribu kilo liter (KL) pada tahun ini. Terutama yang diperuntukkan untuk dijual kembali oleh pengusaha Pertahsop.
Semula, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa dari kuota BBM Pertalite yang ditetapkan pada tahun ini sebesar 31,70 juta KL, sebanyak 100 ribu KL akan dicadangkan untuk beberapa Pertashop yang memenuhi syarat.
“Dari 31,70 juta KL yang ditetapkan dicadangkan 100 ribu KL untuk keperluan penyaluran Pertalite di Pertashop sehingga kuota yang dialokasikan sebesar 31,60 juta KL,” papar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (27/5/2024).
Erika membeberkan BPH Migas setidaknya telah memberikan penugasan kepada 29 Pertashop yang ingin menjual BBM jenis Pertalite. Adapun dari 29 Pertashop tersebut, baru 10 Pertashop yang sudah memenuhi syarat. (*)