Aktivitas Ilegal, Ini Risiko Gesek Tunai Kartu Kredit

Pelayananpublik.id- Kartu kredit biasa digunakan untuk berbelanja, membeli barang baik online maupun offline.

Namun, kartu kredit juga bisa digunakan untuk menarik uang tunai atau tarik tunai. Istilah yang digunakan untuk aktivitas ini adalah gesek tunai alias gestun.

Gestun biasanya dilakukan nasabah menggunakan kartu kredit di toko tertentu dan seolah-olah dia membeli barang atau jasa pada toko tersebut. Padahal nasabah tidak menerima barang atau jasa, melainkan mendapatkan uang tunai dengan fee tertentu yang dibebankan oleh toko kepada nasabah.

Namun, tahukah Anda kalau tarik tunai kartu kredit merupakan transaksi yang dilarang. Hal tersebut dikarenakan transaksi tersebut bukanlah layanan resmi dari bank sehingga dapat memberi sejumlah risiko bagi pemegang kartu kredit.

Dilansir dari OCBC NISP, Rabu (16/5/2024), terdapat beberapa risiko yang dapat timbul dari transaksi tarik tunai kartu kredit.

– Meningkatkan Beban Finansial

Tindakan tarik tunai kartu kredit berisiko menjadi beban finansial karena dapat menimbulkan kerugian jangka panjang. Pemilik kartu kredit tidak dapat mengontrol tagihan yang semakin besar akibat dari transaksi tarik tunai kartu kredit.

– Membuat Tagihan Bengkak

Jika pemegang kartu kredit hanya mampu melakukan pembayaran minimum saja setiap bulannya, maka tagihan akan semakin besar dan menumpuk. Oleh karena itu, sebaiknya pemilik kartu menggunakan kartu kredit secara bijak dan menghindari transaksi tarik tunai kartu kredit yang dapat menimbulkan risiko negatif pada keuangan.

– Memicu Kredit Macet

Jika tagihan yang harus dibayar tinggi, maka tidak menutup kemungkinan terjadi kredit macet. Hal tersebut akan membuat catatan skor kredit menjadi buruk, bahkan bisa masuk dalam daftar hitam regulasi atau tercatat dalam SLIK OJK. Akibatnya, pemilik kartu kredit akan kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman atau kredit di bank lain.

– Rawan Digunakan sebagai Metode Pencucian Uang

Transaksi gestun sendiri rawan dimanfaatkan untuk praktik pencucian uang. Kartu kredit yang seharusnya digunakan sebagai alat pembayaran, berubah fungsi menjadi alat untuk berutang.

Jadi walaupun tarik tunai kartu kredit dianggap mudah, transaksi tersebut sering disalahgunakan oleh penggunanya. Selain itu, jika melakukan transaksi tersebut di merchant, dapat meningkatkan risiko terjadinya pencurian uang dan penyalahgunaan serta pembobolan rekening atau kredit.

– Tindakan Ilegal

Transaksi gestun dilarang oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Sebab, transaksi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kredit macet. Alasan lain, larangan transaksi tarik tunai kartu kredit juga bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan hal-hal yang merugikan bagi pemilik kartu.

Demikian merupakan risiko yang mungkin dapat terjadi saat tarik tunai kartu kredit. (*)