Disetujui Jokowi, THR PNS Cair 100 Persen Tahun Ini

Pelayananpublik.id- Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan dana yang ditunggu-tunggu para pekerja mulai dari pekerja kasar hingga PNS menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Kabar gembiranya, THR para PNS atau ASN akan cair 100 persen tahun ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya sejak 2020 dimana THR pada PNS dipangkas.

Pada 2020, THR dibayarkan hanya kepada PNS level eselon III ke bawah dan pensiunan, sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Pada 2021, THR dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, sebesar gaji pokok, mencakup tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu, pada 2022 dan 2023, THR dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja.

“THR-nya bapak Presiden menetapkan 100%. Berita baik ya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari Bisnis.com, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan atau mekanisme terkait pembayaran THR tersebut. Dia memastikan THR akan cair 10 cair sebelum Lebaran.

“Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, tapi nanti kita akan update terus ya,” katanya.

Pada tahun ini, besaran THR yang akan dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% bagi yang mendapatkan tunjangan tersebut.

Berdasarkan PP No. 5/2024, gaji terendah PNS golongan 1a adalah sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sementara tertinggi adalah golongan IVe sebesar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Di sisi lain, besaran tunjangan kinerja PNS berbeda, bergantung pada kementerian/instansi maupun jabatan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) misalnya, pada Perpres No. 37/2015, besaran tunjangan kinerja tertinggi untuk pejabat struktural eselon I adalah sebesar Rp117.375.000.

Dengan demikian, THR yang akan diterima oleh pemimpin tertinggi atau Dirjen Pajak berkisar Rp121.225.400 hingga Rp123.748.000.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan melekat.

Gaji PNS 2024

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200. (*)