Pelayananpublik.id- Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (29/2).
Andri merupakan terdakwa kurir jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama dan terbukti telah meloloskan narkotika jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UNdang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, lanjutnya, perbuatan terdakwa itu selama jadi Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dianggap telah mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia.
“Terdakwa juga memperdaya saksi-saksi yakni Sofia, Eko dan Selva sebagai alat untuk menampung uang dari hasil kejahatan penjualan narkoba. Jumlah narkoba yang diloloskan terdakwa dalam jumlah besar seberat 150 kilogram,” ungkapnya.
Majelis Hakim menyatakan tidak ada yang meringankan terdakwa Andri Gustami.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa,”jelasnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami diberikan kesempatan Majelis hakim untuk memberikan tanggapan. (*)