Berapa Suara yang Dibutuhkan Agar Caleg Duduk di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD?

Pelayananpublik.id- Pesta demokrasi Pemilu 2024 baru saja berlalu. Saat ini para penyelenggara sedang sibuk menghitung jumlah suara baik hasil Pemilihan Calon Presiden/Wakil Presiden dan para anggota legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD).

Untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ada batas minimal dukungan perolehan suara bagi calon DPD agar bisa lolos.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022, calon anggota DPD dapat mengikuti Pemilu 2024 harus memiliki setidaknya 1.000 suara. Kendati demikian, ambang batas dukungan suara berlainan untuk setiap provinsi.

Batasan 1.000 suara adalah jumlah minimal dan setiap provinsi memiliki ketentuannya masing-masing.

Misalnya, calon anggota DPD dari Provinsi Aceh mempunyai minimal 1.000 suara. Ada pun di DKI Jakarta minimal 3.000 suara, Jawa Barat dan Jawa Tengah minimal 5.000 suara, dan sebagainya.

Cara Hitung Suara Agar Dapat Kursi Anggota DPRD Kabupaten 2024 Rujukan penetapan batas minimal suara ditentukan oleh jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan sebaran jumlah kabupaten/kota untuk setiap provinsi.

Contohnya Provinsi Jawa Timur memiliki 30.759.019 DPT dengan jumlah kabupaten/kota 38 buah. Batas minimal dukungan untuk calon anggota DPD Jawa Timur ditetapkan 5.000 suara.

Cara Hitung Suara DPR dan DPRD pada Pemilu 2024

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD pada Pemilu 2024 masih menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019.

Metode Sainte Lague diperkenalkan oleh seorang pakar matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada 1910.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis pada April 2019, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan bahwa aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Bahtiar menyampaikan bahwa partai yang tidak memenuhi ambang batas tak akan diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR RI.

Adapun untuk penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh partai politik akan dilibatkan.

Kemudian menilik dari Pasal 415 (2), setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Misalnya, satu daerah pemilihan (Dapil) memiliki alokasi empat kursi. Dari hasil Pemilu Partai A mendapat 30.000 suara, Partai B mendapat 20.000 suara, Partai C mendapat 15.000 suara, Partai D mendapat 7.000 suara dan Partai E mendapat 5.000 suara.

Cara menghitung untuk kursi pertama

Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000
Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kedua

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian itu, jatah kursi kedua diperoleh Partai B.

Cara menghitung untuk kursi ketiga

Selanjutnya, menghitung kursi ke-3, Partai A dan Partai B dibagi 3, sedangkan Partai lainnya tetap dibagi 1. Hasilnya:

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Alokasi kursi ke-3 diperoleh Partai C.

Cara menghitung untuk kursi keempat

Adapun untuk pembagian kursi ke-4, Partai A, Partai B, dan Partai C dibagi 3 sedangkan partai lain tetap dibagi 1.

Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai A kembali meraih satu kursi.

Cara menghitung untuk kursi kelima

Penghitungan kursi ke-5, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B dan Partai C dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Partai D meraih alokasi 1 kursi.

Cara menghitung untuk kursi keenam

Penghitungan kursi ke-6, Partai A dibagi bilangan 5, Partai B, Partai C, dan Partai D dibagi 3, dan partai lain tetap 1.

Partai A : 10.000 dibagi 5 = 2.000
Partai B : 20.000 dibagi 3 = 6.666
Partai C : 15.000 dibagi 3 = 5.000
Partai D : 7.000 dibagi 3 = 2.333
Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kursi keenam diperoleh Partai B.

Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai untuk contoh dapil di atas adalah Partai A dan Partai B mendapat masing-masing dua kursi, sedangkan partai C dan Partai D masing-masing 1 kursi.

Demikian ulasan mengenai berapa suara yang harus diperoleh agar caleg duduk di DPR, DPRD dan DPD. Semoga bermanfaat. (*)