Cara Buat KTP Digital Pakai Aplikasi IKD

Pelayananpublik.id- Pemerintah berencana mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) (sekarang e-KTP) menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan demikian semua urusan kependudukan bisa dilakukan secara online dan tidak perlu lagi bukti fisik atau bahkan fotokopi KTP saat mengurus administrasi

Pemerintah diketahui mulai menggenjot digitalisasi KTP dan menargetkan tahun ini ada 50 juta warga RI yang sudah memiliki kartu identitas tersebut versi elektronik.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Untuk membuat KTP digital, warga pun bisa melakukannya sendiri melalui aplikasi IKD.

Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android. Pengguna iOS harus bersabar karena belum tersedia.

Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:

– Buka aplikasi IKD di ponsel

– Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

– Klik ‘verifikasi data’

– Lakukan verifikasi wajah

– Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

– Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

– Klik ‘aktivasi’

– Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’

– Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

– KTP digital berhasil dibuat

Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP.

Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua daerah memiliki akses internet yang memadai. (*)