Pelayananpublik.id- Sebanyak tiga orang warga binaan Lapas kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara langsung bebas usai mendapat remisi Natal tahun 2023.
Pada momen Natal ini, sebanyak 301 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, memperoleh remisi pada momen Natal tahun 2023.
“Dari 301 yang mendapatkan remisi Natal, tiga orang dapat remisi khusus dan langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M Pithra Jaya Saragih, saat memimpin upacara pemberian remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023, di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Senin (25/12/2023).
M.Pithra mengatakan, Natal istimewa bagi setiap umat kristiani di seluruh dunia, karena Natal kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat manusia. Rasa syukur dalam memperingati Natal tentunya menjadi milik segenap masyarakat, tidak terkecuali para WBP.
Oleh karena itu, lanjutnya pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Selamat merayakan Natal seluruh warga binaan yang beragama Kristen,” kata Pithra sambil menyerahkan SK remisi kepada 2 orang perwakilan WBP.
Adapun jumlah narapidana yang beragama Kristen sebanyak 355 orang, dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi Natal sebanyak 301 orang, tiga di antaranya langsung bebas remisi khusus (RK II)
Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik dengan tidak melanggar tata tertib. Dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara hari besar nasional.
Selain itu, kata Pithra, mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, mengikuti kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, antara lain perikanan, perkebunan, mebel, tenun, bakery dan masih banyak lainnya.
“Hal ini merupakan salah satu wujud, bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, dalam menyiapkan warga binaan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya. (*)