Pelayananpublik.id- Orang Indonesia ternyata banyak yang hobi menggunakan pinjaman online atau pinjol. Bahkan satu orang bisa meminjam ke banyak pinjol hingga utangnya keliling pinggang.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas ingin akan memberantas peer to peer (p2p) lending ilegal alias pinjol tersebut.
Hal itu dikatakan Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito.
Ia mengumumkan temuannya saat bertandang ke daerah-daerah di Indonesia. Ia menemukan, banyak warga yang terlilit pinjol ilegal.
“Faktanya ada satu orang bisa pinjam di pinjol ilegal 40 aplikasi at the same day, at the same time, karena mereka tidak saling berhubungan tidak ada SLIK OJKnya, tidak ada Pusdafil seperti pinjol-pinjol berizin OJK,” kata Sarjito (14/12/2023).
Sarjito yang juga merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengatakan, permasalahan utama dari kecenderungan warga memakai pinjol ilegal terletak pada pergeseran kebiasaan masyarakat yang mengedepankan gengsi.
Menurutnya, banyak masyarakat, khususnya anak muda yang memiliki gaya hidup di atas kemampuannya. Kemudian untuk memenuhi hal tersebut, mereka pinjam uang ke pinjol ilegal.
“Saya pikir ini bukan masalah literasi saja, karena faktanya kalau dia tahu, dan sepatutnya tahu tidak bisa bayar, ya tidak pinjam pinjol. Berarti dia tidak tahu diri,” tegas Sarjito.
Perubahan kebiasaan ini tak hanya berdampak pada pinjol ilegal, jumlah kredit konsumtif di pinjol berizin OJK pun disebut sudah lebih dari 50%. Selanjutnya, Sarjito bersama timnya akan menindak para pelaku kredit macet melalui data tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90).
“Saya akan cek TWP90 itu kan bagus banget. Tapi harus dicek lagi itu dibayar sendiri atau orang tuanya?” jelas Sarjito.
Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal. (*)