KPU Langgar Administrasi soal Keterwakilan Perempuan, Bawaslu: Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Pelayananpublik.id- Majelis Pemeriksa Bawaslu RI memberikan teguran kepada KPU karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2024 soal keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen.

Adapun tindakan yang dilakukan Bawaslu kepada KPU atas pelanggaran itu adalah teguran, tidak ada upaya hukum yang lain.

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, Puadi dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pada hari ini, Rabu (29/11).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Memutuskan: satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Puadi.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti putusan MA nomor 24 p/hum/2023 dan surat wakil ketua MA bidang yudisial nomor 58/wkma.y/sb/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Kemudian, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU dan meminta untuk tidak mengulanginya.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, KPU mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum lagi untuk menanggapi putusan tersebut.

“Enggak ada [upaya hukum lagi] kita tindak lanjut aja. Kita pelajari dulu putusannya,” kata Afif dikutip dari CNN Indonesia.

Afif menyebut KPU akan memperbaiki data jika dibutuhkan. Namun, dia memastikan tahapan Pemilu tak akan terganggu.

“Enggak boleh terganggu dong. Tahapan kok terganggu? enggak boleh. Enggak boleh ada yang diganggu. Yang namanya perbaikan kan nanti ada yang diperbaiki,” ucap dia.

Sebelumnya, KPU kembali dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Pemilu 2024.

Laporan itu dilayangkan Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan sejumlah organisasi serta akademisi yang fokus di isu kepemiluan.

Mereka melaporkan KPU karena menganggap penetapan DCT anggota DPR tidak sesuai dengan tata cara penerapan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

“Melaporkan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU yang menetapkan DCT Anggota DPR pada Pemilu 2024,” kata perwakilan pelapor, Dosen Hukum Universitas Indonesia Wirdyaningsih, dalam sidang gugatan administratif Pemilu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/11). (*)