Cara Daftar IMEI Hp yang Dibeli di Luar Negeri

Pelayananpublik.id- Ponsel yang dibeli di luar negeri, termasuk iPhone 15, perlu didaftarkan agar bisa mendapat jaringan dari operator seluler lokal. Berikut cara mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) Hp dari luar negeri.

Sebelumnya, iPhone 15 dan varian-variannya resmi dirilis di AS pada Rabu (14/9) pukul 00.00 WIB. Seri yang sama terlacak sudah diluncurkan di berbagai negara, termasuk Singapura dan India.

Sementara, kehadirannya di Indonesia belum bisa dipastikan. Namun, berdasarkan riwayat seri iPhone sebelumnya, peluncurannya di Indonesia mesti menunggu hingga dua bulanan setelah rilis global.

Bagi yang tak sabar memiliki gadget premium ini dan memang mencari selisih harga, pembelian dari luar negeri jadi opsi.

Masalahnya, RI punya aturan pendaftaran IMEI, rangkaian nomor seri unik di tiap ponsel. Hp yang berasal dari luar negeri yang belum terdaftar di Kemenperin bakal tak bisa memakai jaringan seluler di Indonesia. Paling banter pakai wi-fi.

Jika ingin mendaftarkan gawai dari luar negeri, berikut prosedurnya.

Gawai yang perlu didaftarkan IMEI meliputi ponsel, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler.

Perangkat yang dapat didaftarkan sendiri paling banyak berjumlah dua unit.

Kita perlu menyiapkan beberapa persyaratan untuk Formulir Permohonan pendaftaran IMEI. Dikutip dari situs Bea Cukai, persyaratan atau informasi yang dibutuhkan untuk mendaftar IMEI antara lain:

– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

– Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut

– Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat

– Tanggal kedatangan sarana pengangkut

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada

– Jumlah perangkat telekomunikasi

– Jenis perangkat telekomunikasi

– Merek perangkat telekomunikasi

– Tipe perangkat telekomunikasi

– IMEI atas perangkat telekomunikasi

Kita juga perlu menyiapkan biaya untuk pendaftaran jika harga ponsel lebih dari US$500. Biaya tersebut meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pendaftaran IMEI bisa dilakukan secara online di situs Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh di Play Store.

Namun, apabila Kantor Pabean telah menerapkan Elektronic Customs Declaration (ECD), registrasi IMEI dapat dilakukan sekaligus mengisi ECD.

Setelah mendaftar, bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia. Bukti tersebut disampaikan beserta dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Jika kita belum mengisi formulir registrasi IMEI, kita dapat melakukan registrasi IMEI dengan memberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melakukan perekaman/pemindaian IMEI dan paspor.

Apabila harga ponsel di bawah US$ 500, maka proses registrasi selesai. Jika harga ponsel di atas US$500, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan di Kantor Pabean terdekat dengan menyampaikan bukti QR Code dalam jangka waktu paling lambat 5 hari sejak kedatangan penumpang dan memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika tidak melakukan pendaftaran IMEI did Terminal Kedatangan Internasional, kita juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. (*)