Daftar Mantan Koruptor yang Ikut Nyaleg Lagi di Pemilu 2024

Pelayananpublik.id- Jeratan kasus tindak pidana korupsi nyatanya tak menyurutkan niat seseorang untuk kembali berkecimpung di dunia politik.

Buktinya, ada sejumlah calon legislatif (caleg) yang dulunya mantan napi korupsi kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dan calon anggota DPD Pemilu 2024.

Indonesia Corruption Watch (ICW) setidaknya ada 15 nama caleg yang tenyata pernah dihukum karena kasus korupsi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

ICW mengetahui 15 nama itu setelah menganalisis Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipublikasikan KPU. Sebanyak 15 nama itu terdiri atas sembilan caleg DPR dan enam calon anggota DPD.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, 15 nama itu baru sebatas hasil analisa ICW terhadap DCS Anggota DPR dan DPD. Kemungkinan masih ada mantan terpidana kasus korupsi lainnya yang maju sebagai calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

ICW, kata Kurnia, menyayangkan ada belasan mantan terpidana kasus korupsi bisa menjadi caleg. Menurut ICW, fenomena ini menunjukkan bahwa masih belum ada kebijakan progresif untuk memberantas korupsi.

“Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi,” kata Kurnia lewat siaran persnya, Ahad (27/8/2023).

Di sisi lain, ICW menilai KPU menutup-nutupi nama calon yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Pasalnya, tidak ada riwayat status hukum bakal caleg dalam DCS Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Kurnia mengatakan, ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS. Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

“Jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tentu probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil,” ujarnya.

Karena itu, ICW mendesak KPU untuk segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum semua bakal caleg.

Adapun daftar bakal caleg DPR eks terpidana kasus korupsi adalah sebagai berikut:

1. Abdillah, caleg Partai Nasdem di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Utara I dengan nomor urut 1. Dia sudah dihukum atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh, caleg Partai Nasdem di Dapil Aceh II dengan nomor urut 1. Dia terlibat kasus korupsi pembelian dua unit helikopter saat menjabat sebagai Gubernur Aceh.

3. Rahudman Harahap, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Ia sempat terlibat kasus korupsi tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan. Juga Rahudman diketahui baru bebas dari hukuman penjara akibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Walikota Medan.

4. Budi Antoni Aljufri, caleg Partai Nasdem di Dapil Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. Budi merupakan mantan Bupati Empat Lawang yang terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi demi memenangkan dirinya dalam kontestasi pemilihan bupati.

5. Eep Hidayat, caleg Partai Nasdem di Dapil Jawa Barat IX dengan nomor urut 1. Eep adalah mantan Bupati Subang yang terbukti korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang.

6. Rokhmin Dahuri, caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil Jawa Barat VII dengan nomor urut 1. Dia terlibat kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan pada era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

7. Al Amin Nasution, caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah VII dengan nomor urut 4. Dia terbukti menerima suap dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindungan di Kabupaten Bintan.

8. Nurdin Halid, caleg Partai Golkar di Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2. Dia terbukti terlibat kasus korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

9. Susno Duadji, caleg PKB di Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2. Mantan Kabareskrim Polri itu terbukti terlibat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

Bakal calon anggota DPD mantan terpidana kasus rasuah:

1. Patrive Rio Capella yang terdaftar di Dapil Bengkulu dengan nomor urut 10. Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu terbukti menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

2. Irman Gusman terdaftar di Dapil Sumatera Barat, nomor urut 7. Mantan Ketua DPD RI itu terbukti terlibat kasus suap impor gula oleh Perum Bulog.

3. Ismeth Abdullah, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 8. Mantan Gubernur Kepulauan Riau itu terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

4. Dody Rondonuwu di Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 7. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Saat itu, Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang.

5. Emir Moeis di Dapil Kalimantan Timur, nomor urut 8. Dia terbukti terlibat kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung pada 2004.

6. Cinde Laras Yulianto di Dapil Yogyakarta dengan nomor urut 3. Ia terbukti terlibat kasus korupsi dana purna tugas sebesar Rp 3 miliar. (*)