Tahun Depan, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Pelayananpublik.id- Pemerintah RI memperketat pemasaran LPG melon atau LPG 3 kg subsidi ke masyarakat.

Namun, tidak akan ada pembatasan pembelian hanya saja pembeli wajib membawa KTP saat membeli gas melon tersebut.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat” ujar Tutuka dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (23/8).

Adapun proses registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah dibuka sejak 1 Maret lalu di sub penyalur atau pangkalan.

Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Sementara pengguna usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.

Tutukan menambahkan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakannya untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Ia menyebut sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran telah selesai dilakukan sebanyak lima kali. Sosialisasi dilakukan di 411 kabupaten atau kota pada 6 Maret hingga 3 Juli lalu.

Sementara itu, realisasi volume 3 kg tiap tahunnya terus mengalami peningkatan rata-rata sebesar 4,5 persen. Pada 2019, realisasi volume LPG 3 kg sebesar 6,84 juta metrik ton, kemudian naik menjadi 7,14 juta metrik ton di 2020 dan 7,46 juta metrik ton di 2021. Lalu naik hingga 7,80 juta metrik ton di 2022.

Sebaliknya, realisasi volume LPG nonsubsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen per tahun. Realisasi volume LPG nonsubsidi turun dari 0,66 juta metrik ton di 2019 hingga 0,46 juta metrik ton di 2022. (*)