Punya Mobil Listrik, Catat Nih Daftar Biaya Cas Kendaraan Listrik di SPKLU

Pelayananpublik.id- Bagi Anda yang punya kendaraan listrik, wajib mengetahui biaya layanan cas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Sebab saat ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan biaya layanan pengecasan kendaraan listrik di SPKLU.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pengisian Listrik pada SPKLU.

Berdasarkan beleid yang diteken pada 17 Juli 2023 itu, Arifin mengatur besaran tarif layanan pengisian terbagi dalam dua kelompok.

Pertama, Rp25 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging).

Kedua, Rp57 ribu untuk biaya layanan pengecasan di SPKLU yang menggunakan teknologi super cepat (ultra fast charging).

“Biaya layanan pengisian dikenakan ke pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap kali pengisian listrik,” kata Arifin seperti dikutip dari beleid tersebut.

Kendati demikian, biaya tersebut belum termasuk pajak.

Saat ini, Kementerian ESDM mencatat sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging.

Kementerian ESDM sendiri menargetkan jumlah SPKLU mencapai 48 ribu unit dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) mencapai 196 ribu unit pada 2030.

Pada periode tersebut, jumlah mobil listrik diperkirakan mencapai 2,2 juta unit dan motor listrik 13,4 juta unit. (*)