Pelayananpublik.id- Penempatan dana terkait pemilu tahun 2024 hingga kini masih dalam kajian pemerintah. Dana pemilu dinilai bisa lebih bermanfaat jika ditempatkan di Bank Perusahaan Daerah (BPD).
Pakar Ekonomi asal Sumatera Utara, Gunawan Benjamin menerangkan dana pemilu dan dana kampanye (dana peserta pemilu) lebih baik ditempatkan di BPD.
“Sebaiknya pemerintah mendorong agar Rekening khusus dana kampanye (RKDK) dan rekening dana pemilu (RDP) di tempatkan di BPD. Sebagai contoh misalnya Bank Sumut dan beberapa bank daerah lainnya,” ujar Gunawan kepada awak media, Rabu (2/8/2023).
Menurut Gunawan dana pemilu tersebut bisa bermanfaat bagi daerah yakni bisa diperuntukkan untuk pembangunan masyarakat di daerah masing-masing.
“Terlebih BPD ini merupakan perbankan milik pemerintah daerah tingkat provinsi dan dibawahnya. Jadi kalau dana Pemilu mengendap di Bank daerah, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” sambungnya.
Hal itu menurut dia juga terkait dengan laba perusahaan yang nantinya bisa disalurkan ke pemegang saham di daerah.
Yang secara tidak langsung nantinya akan menjadi dana untuk pembangunan pemegang saham, yang berarti masyarakat sekitar yang akan menikmatinya. Selain itu, dana CSR (corporate social responsibility) BPD juga akan mengalir ke masyarakat dimana BPD itu berada.
Keuntungan lainnya adalah pembiayaan yang disalurkan ke masyarakat. BPD yang mendapatkan limpahan dana Pemilu akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan ke masyarakat.
Terlebih BPD pada umumnya banyak bergerak di sektor konsumer serta pembiayaan kepada pelaku UMKM. Meskipun pada dasarnya bank lain (bank umum) juga bisa melakukan hal yang sama.
Begitupun, Gunawan mengatakan, dana Pemilu mengendap di masing masing BPD, maka partisipasi masyarakat di daerah bukan hanya sekedar ikut Pemilu saja. Tetapi masyarakat juga menikmati limpahan dana simpanan serta uang berputar yang terkonsentrasi di daerah.
“Artinya partisipasi masyarakat dalam Pemilu juga diikuti dengan limpahan dana kelolaan yang sangat potensial mendorong geliat ekonomi daerah,” ujarnya lagi.
Jika alokasi dana Pemilu disimpan di BPD, lanjut dia, maka ini lebih memberikan keadilan bagi masyarakat di daerah.
“Bandingkan halnya dengan dana PEMILU yang mengendap di Bank umum yang notabene berkantor pusat di ibu kota. Tentunya laba akan mengalir ke pusat, serta kebijakan strategis perbankan akan lebih terpusat,” terangnya.
Hal ini berbeda dengan BPD yang tentunya bisa memahami hingga ke pelosok apa yang dibutuhkan daerahnya.
Dengan demikian para pembuat kebijakan baik Pemda dan jajaran direksi juga terkonsentrasi di daerah lebih mudah mengambil kebijakan. Karena dana yang diendapkan berputar dan terkosentrasi di daerah. (*)