Pelayananpublik.id- Satu lagi negara yang menentang keras transgender atau pergantian kelamin.
Negara itu adalah Rusia, dimana disana para transgender tidak akan mendapat ruang lagi.
Hal itu setelah Presiden Rusia, Vladimir Putin meneken aturan hukum terbaru di Rusia yakni UU yang melarang prosedur atau operasi ganti kelamin.
Dilansir Associated Press, Rabu (26/7/2023), undang-undang (UU) baru itu disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis pada parlemen Rusia. Putin menandatangani undang-undang terbaru itu pada Senin (24/7) waktu setempat.
Aturan itu secara tegas melarang ‘intervensi medis apa pun yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang’ serta mengubah jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik.
Namun ada satu alasan yang dibenarkan atau diterima adalah intervensi medis yang dilakukan untuk mengobati kelainan bawaan.
Selain laraggan ganti kelamin, Undang-undang ini juga membatalkan pernikahan jika salah satunya telah ‘berubah jenis kelamin’, dan melarang transgender untuk menjadi orang tua asuh atau orang tua angkat.
Larangan itu disebut berasal dari kampanye Kremlin dalam melindungi apa yang dipandang sebagai ‘nilai-nilai tradisional’ Rusia.
Sementara itu, para anggota parlemen Moskow menyebut UU itu melindungi Rusia dari ‘ideologi anti-keluarga Barat’, dengan beberapa menggambarkan transisi jenis kelamin sebagai ‘setanisme murni’.
Tindakan keras Rusia terhadap kaum LGBTQ+ dimulai satu dekade lalu ketika Putin pertama kali mendeklarasikan fokus pada ‘nilai-nilai keluarga tradisional’ yang didukung oleh Gereja Ortodoks Rusia. (*)