Geruduk Laporkan Bawaslu RI ke Komnas Perempuan

Pelayananpublik.id- Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumatera Utara (Geruduk) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Komnas Perempuan, Rabu (26/7).

Geruduk diterima oleh Tim Komnas Perempuan diantaranya Maria Ulfa Anshor, Dewi Kanti, Olivia Salampessy, Veriyanto Sitohang, dan Bahrul F melalui saluran zoom.

Juru Bicara Geruduk Sarma Hutajulu mengungkapkan ada sejumlah pasal yang diabaikan oleh Bawaslu RI terhadap ketidakpatuhannya menaati hak konstitusional keterwakilan perempuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 92 point 11 UU No 7/ 2017 tentang Pemilu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Pasal tersebut menjelaskan bahwa keanggotaan Bawaslu RI baik di provinsi maupun kabupaten dan kota harus memperhatikan keterwakilan 30% perempuan,” kata Sarma.

Ia melanjutkan, inkonsistensi Bawaslu RI menjadi pembohongan publik. Karena sebelumnya, pada awal seleksi Bawaslu sempat memperpanjang waktu penjaringan calon anggota sebanyak tiga hari karena masih sedikit perempuan yang mendaftar.

Disamping itu, Bawaslu RI juga dinilai tidak professional. Institusi pengawas pemilu ini melakukan pembiaran atas kekosongan hukum di Bawaslu Sumut pada tanggal 17 Juli 2023, karena masa periode anggota Bawaslu sebelumnya telah demisioner pada 16 Juli 2023.

“Pelantikan juga terkesan dipaksakan karena dilakukan 15 jam setelah diumumkan. Ini patut dipertanyakan karena bertentangan dengan nilai profesionalisme dan asas pelayanan publik yang baik,” ungkap Sarma.

Anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengapresiasi gerakan yang dilakukan Geruduk dalam memperjuangkan hak perempuan di politik. Dia berharap upaya yang dilakukan Geruduk bisa diikuti provinsi lainnya, karena di sejumlah daerah, keterwakilan perempuan juga sangat jauh dari harapan.

Lebih lanjut Komnas Perempuan juga akan segera melakukan kolaborasi dengan lembaga terkait lainnya, untuk menyikapi inkonsistensi Bawaslu RI guna meminimalisir ketidakpatuhan dari berbagai penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, Geruduk telah melaporkan seluruh personil Bawaslu RI ke DKPP, karena tidak mengakomodir keterwakilan perempuan pada pengumuman anggota Bawaslu Sumut pekan lalu.

Geruduk adalah gerakan dari sejumlah aktivis perempuan di Sumatera Utara yang terbentuk pertengahan Juli, untuk memperjuangkan demokrasi bagi perempuan Sumatera Utara. (*)