Pelayananpublik.id- Polisi meberikan tilang kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, bernama Jared Bredan Mell.
Hal itu karena sang bule kedapatan mengendarai mobil jenis angkutan kota alias angkot.
Aksi Jared sebenarnya sudah viral di media sosial sebelum ditindak oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, bule sopir angkot ini mengaku mobil angkotnya yang didapatnya meminjam dari temannya.
“Karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,” katanya di Denpasar, Selasa (13/6).
Bule ini diketahui ditilang, pada Senin (12/6) kemarin sekitar pukul 13.05 WITA. Saat itu, pihak kepolisian Satlantas Polresta Denpasar dengan delapan personel melaksanakan pengaturan di simpang Jalan Sunset Road – Imam Bonjol, Denpasar.
Lalu, tiba- tiba melihat mobil angkot warna biru yang sempat viral di medsos yang dikemudikan oleh WNA. Lalu, pihak kepolisian melakukan pengejaran dan setibanya di Simpang Dewa Ruci, Kuta, pihak kepolisian sempat kehilangan jejak.
Kemudian, melalui Handy Talky (HT) membagi personel dan setibanya di selatan Patung Tahura, Denpasar, mobil angkot biru itu ditemukan oleh pihak kepolisian dan diberikan isyarat untuk berhenti.
“Selanjutnya, anggota kepolisian mengecek kendaraan angkot itu dan setelah dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata benar dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 1892 BT dan pengemudinya adalah WNA,” tutupnya. (*)