Pelayananpublik.id- Kekasih Mario Dandy AG (15) harus menelan pil pahit setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Terdakwa perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17) tetap dihukum selama 3,5 tahun usai Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tolak kasasi jaksa dan anak,” kutip amar putusan MA dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (13/6).
Keputusan itu dibuat oleh hakim tunggal MA, Suharto atas nomor perkara yang teregister 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan perkara penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat.
Dari laman itu juga tertulis keputusan menolak kasasi dilangsungkan pada hari ini, Selasa, (13/6) dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak nota banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar majelis hakim Budi Hapsari dalam amar putusannya, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4).
Hapsari menyebut AG masih terbukti bersalah dengan membantu Mario (20) yang dimana memuluskan rencana penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga menerima luka berat.
“Bahwa saksi Mario masih dendam kepada korban namun anak AG memberi jalan bagaimana saksi Mario bisa bertemu dengan dengan David dengan alasan kalau kartu pelajar ada di David dan menyerahkan kartu itu menjadi sarana untuk bertemu dengan anak korban dan saksi Mario sehingga dapat melampiaskan amarahnya,” jelas Hapsari. (*)