Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Terus Bertambah

Pelayananpublik.id- Masyarakat yang mengaku sebagai korban penipuan tiket konser Coldplay terus bertambah.

Dengan demikian, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mengusut kasus penipuan pembelian tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay.

Teranyar, Polda Metro Jaya menerima laporan beberapa korban penipuan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan baru terkait kasus penipuan tiket Coldplay.

“Ada Laporan Polisi (LP) lagi. Ada lagi korban. Nanti kita sedang dalami lagi,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5).

Auliansyah memastikan, pelaku diduga berbeda dengan yang pernah diungkap sebelumya. Adapun, kedua tersangka merupakan pasangan suami-istri (pasutri) ABF (22) dan W (24)

“(Di luar yang diungkap) Ada LP lagi,” tandas dia.

Sebelumnya, tingginya animo masyarakat menonton konser grup band asal Inggris, Coldplay, dimanfaatkan oleh segelintir pelaku kriminal untuk melakukan penipuan.

Seperti pasangan suami-istri ABF (22) dan W (24) ini. Mereka diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Salah satu korban berinisial NAFP (25). Korban saat itu hendak mencari tiket konser Coldplay via penyedia layanan jasa dan titip atau dikenal jastip. Korban terpikat dengan postingan akun twitter @findtrove_id.

Sebab, akun punya pengikut lumayan banyak. Bahkan, ada postingan-postingan terkait keberhasilan pemilik akun dalam menjual tiket.

Korban yang tertarik diarahkan berkomunikasi via pesan WhatsApp. Para korban diharuskan menyetorkan uang Rp50.000 setelah penjualan tiket resmi dibuka. Dalihnya, itu sebagai bookslot.

Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban bahwa tiket konser Coldplay yang dipesan sudah ada. Kemudian korban diminta membayar tiket secara full.

Nyatanya, korban yang sudah melunasi tiket tak kunjung diberikan. Padahal, tersangka menjanjikan akan mengirimkan e-ticket dalam kurun waktu 1 jam setelah pembayaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) junto Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atai Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU. (*)