Pelayananpublik.id- Para pengguna Tol Medan-Binjai harus mengetahui bahwa dalam dua hari ke depan tarif tol akan naik.
Itu karena PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola memutuskan untuk menaikkan tarif Tol Medan-Binjai (Mebi) mulai 18 Mei 2023 Pukul 24.00 atau 19 Mei 2023 Pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tersebut dinilai telah sesuai regulasi, bahkan sudah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.
“Tol Mebi mulai beroperasi sejak 2017, di mana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak 2019. Namun adanya pandemi COVID-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30% pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” kata Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Penyesuaian tarif ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Tol Medan-Binjai pada 18 April 2023.
Koentjoro menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan-Binjai dan Bakauheni-Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).
“Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif,” jelasnya.
Dengan adanya kenaikan tarif, pengguna Jalan Tol Medan-Binjai diimbau untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol. Pengguna juga diminta mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu.
Kenaikan tarif Tol Medan-Binjai beragam sesuai tujuan dan golongan, di mana golongan I paling tinggi naik Rp 13.500 untuk ruas Tanjung Mulia-Binjai dan sebaliknya.
1. Tanjung Mulia-Helvetia atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 2.500 menjadi Rp 10.500
Golongan II dan III: semula Rp 4.000 menjadi Rp 16.000
Golongan IV dan V: semula Rp 5.500 menjadi Rp 21.500
2. Tanjung Mulia-Semayang atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 9.000 menjadi Rp 20.000
Golongan II dan III: semula Rp 13.000 menjadi Rp 30.000
Golongan IV dan V: semula Rp 17.500 menjadi Rp 40.000
3. Tanjung Mulia-Binjai atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 13.000 menjadi Rp 26.500
Golongan II dan III: semula Rp 19.500 menjadi Rp 40.000
Golongan IV dan V: semula Rp 26.000 menjadi Rp 53.500
4. Marelan-Helvetia atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 2.500 menjadi Rp 4.000
Golongan II dan III: semula Rp 4.000 menjadi Rp 6.500
Golongan IV dan V: semula Rp 5.500 menjadi Rp 8.500
5. Marelan-Semayang atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 9.000 menjadi Rp 13.500
Golongan II dan III: semula Rp 13.000 menjadi Rp 20.500
Golongan IV dan V: semula Rp 17.500 menjadi Rp 27.500
6. Marelan-Binjai atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 13.000 menjadi Rp 20.000
Golongan II dan III: semula Rp 19.500 menjadi Rp 30.500
Golongan IV dan V: semula Rp 26.000 menjadi Rp 40.500
7. Helvetia-Semayang atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 6.000 menjadi Rp 9.500
Golongan II dan III: semula Rp 9.000 menjadi Rp 14.000
Golongan IV dan V: semula Rp 12.000 menjadi Rp 19.000
8. Helvetia-Binjai atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 10.500 menjadi Rp 16.000
Golongan II dan III: semula Rp 15.500 menjadi Rp 24.000
Golongan IV dan V: semula Rp 20.500 menjadi Rp 32.000
9. Semayang-Binjai atau sebaliknya
Golongan I: semula Rp 4.000 menjadi Rp 6.500
Golongan II dan III: semula Rp 6.500 menjadi Rp 10.000
Golongan IV dan V: semula Rp 8.500 menjadi Rp 13.000