Kepala BNN Dipecat Gegara Surat Minta THR ke PO Bus

Pelayananpublik.id- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim dipecat usai beredarnya surat permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya.

Pemecatan itu diakui Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani.

“Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (14/4).

Ia mengatakan saat ini penyidik BNN Jawa Barat dan Inspektorat BNN pusat masih memeriksa Iwan.

Arief menegaskan pihaknya selalu mengingatkan agar seluruh pegawai di lingkungan BNN Jawa Barat bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Ia berharap pegawai ataupun pimpinan tidak menyalahgunakan wewenang dengan jabatan yang diemban.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Sebelumnya, surat dengan kop BNN Tasikmalaya meminta bantuan THR kepada Direktur PO. Budiman Tasikmalaya. Di bagian atas surat tertulis perihal tentang surat “Ajakan Partisipasi dan Apresiasi” yang diterbitkan di Tasikmalaya, 10 April 2023.

Surat itu juga memuat pesan permohonan yakni, “Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya”.

Iwan membenarkan surat tersebut. Dia mengatakan permohonan diketahui pimpinan BNN Kota Tasikmalaya yang tujuannya untuk memberikan tambahan hadiah di hari raya Lebaran bagi anggota BNN Kota Tasikmalaya.

“Tujuannya untuk memberikan tambahan aja buat anggota, itu dalam bentuk barang, sembako atau apa,” katanya.

Namun, karena surat permohonan itu tersebar di masyarakat, Iwan menyampaikan permohonan maaf. Ia mengatakan surat permohonan itu sudah ditarik lagi dan mengaku tak ada surat lain yang diajukan ke pihak lain. (*)