Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Harta

Pelayananpublik.id- Zakat merupakan rukun Islam ke-3. Perintah untuk melakukan zakat pun jelas dalam Alquran.

Perintah untuk melakukan zakat tercatat di dalam Al-Quran sebanyak 32 kali.

Dalam Islam, zakat ada dua yakni zakat fitrah dan zakat harta (mal).

Zakat fitrah diserahkan saat bulan Ramadhan sedangkan zakat mal diserahkan dalam waktu yang tidak ditentukan, bisa per minggu, per bulan, per tahun atau setiap kali dapat penghasilan.

Zakat fitrah dan zakat mal tersebut juga memiliki ketentuan cara menghitung yang berbeda-beda, sehingga sangat penting untuk diperhatikan.

Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut.

1. Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dibayarkan oleh umat Islam selama bulan Ramadan hingga Idulfitri. Zakat ini merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh golongan yang mampu.

Jika Anda ingin memberikan zakat fitrah, bentuknya bisa berupa bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya. Selain itu, Zakat Fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, untuk kemudian disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok.

Cara menghitung zakat yang sesuai dengan peraturan syariat Islam berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.

Misalnya saja, bahan makanan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Oleh karena itu, pelaku Zakat Fitrah harus membayar zakat tersebut dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram. Sedangkan, untuk pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang, bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram.

Tidak ada patokan pasti nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah. Karena, pastinya masing-masing daerah memiliki nilai zakat yang berbeda-beda. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah ditetapkan bahwa nilai Zakat Fitrah dalam bentuk uang dipatok sebesar Rp45.000 per jiwa.

2. Cara Menghitung Zakat Harta

Zakat Mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dibayarkan saat harta tersebut sudah mencapai nisab dengan kepemilikan harta mencapai satu tahun atau haul. Selama kedua syarat tersebut terpenuhi, maka donatur bisa segera mengeluarkan Zakat Mal.

Jenis Zakat Mal ini ternyata juga sangat beragam. Jenis-jenis zakat yang termasuk ke dalam Zakat Mal meliputi:

– Zakat emas dan perak

– Zakat ternak

– Zakat pertanian

– Zakat perniagaan (jual-beli), dan

– Zakat profesi.

Untuk perhitungan Zakat Mal, ada rumus sederhana yang bisa digunakan, yaitu:

2,5% x jumlah harta yang tersimpan hingga mencapai satu tahun

Sebagai contoh, misalnya per tanggal 1 Januari 2023, Anda sudah memiliki simpanan harta berupa emas sebanyak 200 gram. Maka, nisab dari emas yang harus dizakatkan adalah sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki. Untuk lebih jelasnya, silakan lihat simulasi hitungan berikut ini:

Zakat Mal = Emas x 2,5%

Zakat Mal= 200 x 2,5% = 5 gram

Dari hitungan di atas, donatur harus membayar Zakat Mal sebesar 5 gram atau kurang lebih setara dengan Rp4.690.495 jika menggunakan hitungan nominal uang.

Cara Menghitung Zakat Online

Jika Anda kurang paham cara menghitung besaran zakat penghasilan. Anda bisa menghitungnya di situs online. Saat ini sudah banyak kalkulator zakat di internet.

Demikianlah ulasan mengenai cara menghitung zakat yang sangat penting untuk diketahui. Semoga dengan ulasan rumus di atas bisa membantu donatur dalam membayar zakat secara tepat waktu. (*)