Pelayananpublik.id- Sebanyak 40 turis asing atau WNA dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Adapun dari 40 orang WNA itu paling banyak berasal dari Rusia. Mereka dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran.
“Deportasi dilakukan 1 Januari hingga 2 April 2023 dan dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai, Bali, Sugito, dikutip dari Merdeka.com, Senin (3/4).
Sementara, kedelapan WNA dengan rincian 4 WNA asal Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan 2 WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay.
Kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan dan termasuk seorang WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial karena melakukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan perlawan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas juga sudah diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 31 Maret 2023.
Sugito mengatakan, dari 40 WNA yang sudah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang dideportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan atau overstay. Sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Adapun mayoritas WNA yang di deportasi berasal dari Rusia 14 orang Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgiztan 1 orang, Latvia 1 orang, Perancis 1 orang, Uganda 1 orang dan Yordania 1 orang.
“Bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78, Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ujarnya. (*)