Cambuk 60 Kali hingga Penjara 60 Bulan, Hukuman untuk Penjual Miras di Aceh

Pelayananpublik.id- Aceh merupakan daerah istimewa di Indonesia yang diizinkan untuk memberlakukan hukuman sesuai syariat Islam bagi pelanggar hukum.

Tentu saja hukuman sesuai syariat Islam ini berlaku untuk mereka yang terlibat dalam penjualan minuman keras atau miras.

Apalagi saat ini umat Islam sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan sehingga aktivitas penjualan minuman keras akan diberantas.

Belum lama ini Polresta Banda Aceh menangkap 12 penjual minuman keras. Sebanyak 234 botol miras berbagai merek diamankan. Penindakan terhadap peredaran miras itu dilakukan sejak 14 hingga 21 Maret 2023.

“12 Pedagang miras itu terdiri dari sembilan orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Dia menyebut, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di antaranya; Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Banda Raya, Syiah Kuala, Kuta Alam dan Ulee Kareng.

“Penjual miras ini rata-rata masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Mereka terdiri dari pemain lama dan baru, barangnya (miras) disimpan dalam rumah, jika ada pesanan nanti akan diantar ke konsumen,” ujarnya.

Ferdian mengatakan, penindakan itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat mengkonsumsi miras atau berjudi, serta perbuatan lainnya yang dilarang agama Islam.

Dia menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara 60 bulan,” jelasnya. (*)