Pelayananpublik.id- Cuti merupakan hal yang ditunggu oleh para karyawan. Selain gajian, cuti juga termasuk hal yang menyenangkan bagi karyawan. Sebab saat cuti, mereka bisa terbebas dari pekerjaan dan mengerjakan hal lain.
Adapun pengertian cuti adalah periode waktu libur yang diberikan kepada seseorang dari pekerjaannya untuk kepentingan tertentu, seperti liburan, sakit, melahirkan, dan lain sebagainya.
Aturan cuti bervariasi tergantung pada undang-undang yang berlaku di negara masing-masing dan peraturan perusahaan tempat seseorang bekerja.
Jenis Cuti
Namun, secara umum, berikut adalah beberapa aturan cuti yang berlaku di beberapa negara:
– Cuti Tahunan
Cuti tahunan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan setiap tahunnya. Lama cuti tahunan biasanya tergantung pada kebijakan perusahaan, namun umumnya berkisar antara 12 hingga 30 hari dalam setahun.
– Cuti Sakit
Cuti sakit adalah cuti yang diberikan kepada karyawan yang sakit dan tidak dapat bekerja. Lamanya cuti sakit biasanya tergantung pada kebijakan perusahaan dan juga kondisi kesehatan karyawan.
– Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan adalah cuti yang diberikan kepada karyawan wanita yang hamil atau baru saja melahirkan. Lamanya cuti melahirkan juga tergantung pada undang-undang setempat dan kebijakan perusahaan.
– Cuti Khusus
Cuti khusus adalah cuti yang diberikan kepada karyawan untuk kepentingan tertentu, seperti pernikahan, kematian anggota keluarga, dan lain sebagainya.
Ketentuan Cuti
Ketentuan cuti berbeda di masing-masing perusahaan.
Namun pemerintah juga mengatur perihal cuti dalam UU Ketenagakerjaan dan Perppu Cipta Kerja.
Pasal 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja mengubah isi pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Cuti tahunan diberikan kepada karyawan sekurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun. Selain itu juga ada istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun.
Aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan. Dengan begitu setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.
Berbeda dengan Undang-undang terdahulu, Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.
Perppu hanya mewajibkan perusahaan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun. Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan.
Dalam menjalankan aturan cuti, perusahaan bia memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh karyawan, seperti memberikan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum mengajukan cuti dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan sakit atau surat keterangan pernikahan.
Demikian ulasan mengenai pengertian cuti, jenis dan ketentuannya. Semoga bermanfaat