Pelayananpublik.id- Bea Balik Nama dan Denda Pajak Progresif kendaraan bermotor diusulkan dihapuskan. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih leluasa membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Selain itu, data registrasi kendaraan saat ini sudah tidak valid.
Hal itu dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
“Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama,” jelasnya saat dikutip dari merdeka.com, Selasa (14/3).
Ia menerangkan usulan tersebut atas kesepakatan antara Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Keuangan Daerah (BKD), dan Jasaraharja.
Usulan terkait biaya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan bermotor dihapuskan.
“Kita usulan ini ada dua poin. Pertama adalah BBNKB II yang diminta di nolkan saja dihapuskan saja. Yang kedua usulan progresif ya,” jelasnya.
Sebab, gambaran data kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan masih di bawah 50 persen. Sehingga memicu adanya persoalan baru.
Salah satu problem, kata dia, adalah tidak patuhnya masyarakat dalam bayar pajak.
Lantaran, biaya balik nama kendaraan yang mahal, padahal kondisi masyarakat di Indonesia sangat suka membeli kendaraan bekas.
Karena minat membeli kendaraan bekas yang tinggi, hal itu diperkirakan jadi penyebab rendahnya kepatuhan masyarakat membayar pajak. Karena, ia menyadari bahwa biaya balik nama kendaraan sangat mahal, dibandingkan biaya pajak tahunan kendaraan.
“Nah di Indonesia ini rata-rata orang beli bekas. Namanya banyak, pakai orang pertama. Dia mau balik nama tapi mahal. Sehingga dia tunggu enggak usah bayar pajak, tunggu pemutihan lah,” ucapnya.
Akibat persoalan mahalnya biaya balik nama kendaraan, maka banyak masyarakat yang menunda dan menunggu program pemutihan atau pemotongan biaya pajak. Padahal, langkah itu akan menimbulkan masalah baru kedepannya.
Karena saat ini, sudah tidak diperbolehkan mengurus pembayaran pajak kendaraan memakai identitas bukan sesuai pemilik aslinya. Semisal, memakai nama orang lain pemilik kendaraan sebelumnya.
“Polisi sekarang kan penindakan pakai ETLE. Kalau kamu masih pakai nama tetangga, kamu enggak mau balik nama. Itu kalau melanggar yang ditilang siapa. tetangga kan orang lain,” kata dia.
“Kalau kamu belinya motor di tempat jual motor bekas enggak tahu lagi orang pertamanya. Bingung nanti polisi. Kamu yang melanggar tapi yang ditilang nama pertama atau orang lain,” tambah dia.
Yusri mengatakan apabila usulan penghapusan pajak biaya balik nama berlaku, diharapkan masyarakat akan menjadi patuh membayar pajak, karena biaya balik nama gratis.
“Masyarakatnya enak, balik nama gratis. Pasti pada mau bayar pajak dong, pajaknya Rp300.000 balik nama Rp1 juta berapa tahun itu kalau dipakai buat bayar pajak. Senang kan masyarakat kaya gitu,” tuturnya. (*)