Pelayananpublik.id- Sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
69 pegawai ini dianggap memiliki profil berisiko tinggi, karena diduga memiliki harta yang tidak wajar.
Mayoritas pegawai yang diperiksa itu berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, dari pemanggilan yang dilakukan sejak awal pekan ini, sudah sebanyak 10 orang. Ia menargetkan merampungkan pemeriksaan kepada seluruhnya dalam dua pekan mendatang.
“Jadi nanti hasil klarifikasi tidak berhenti, bisa dilanjut ke proses tahap berikutnya, bisa sampai investigasi, sampai penjatuhan hukuman disiplin apabila terdapat bukti kuat,” kata Awan dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/3/2023).
Para pegawai atau pejabat yang masuk daftar merah itu kata dia ditelusuri berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021. Mereka diduga memiliki harta yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil jabatannya.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, mayoritas 69 pegawai yang diperiksa itu berasal dari dua direktorat jenderal, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, tingkat jabatannya kebanyakan pejabat struktural atau yang harus melapor LHKPN.
“Detilnya saya belum tahu juga. Menurut informasi memang sebagian besar dari dua institusi itu, pajak dan bea cukai, tapi ada juga dari direktorat lainnya. Basisnya LHKPN tentu kan yang wajib LHKPN terutama, tapi tetap ada juga yang LHK itu juga kita profile misalnya fungsional,” kata Prastowo.
Prastowo belum bisa memastikan apakah 69 pegawai atau pejabat yang tengah diperiksa itu terkait dengan kasus harta jumbo Rafael Alun Trisambodo (RAT) atau tidak, sebab masih dalam tahap penelusuran di Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
“Nanti kami harus pastikan lagi ke Itjen. Yang pasti ini high risk ya, high risk semua. Sudah mulai pemanggilan, detilnya nanti saya harus cek dulu,” tutur Prastowo.