Pelayananpublik.id- Meski gencar dibubarkan, namun investasi dan pinjaman online ilegal masih menjamur di tengah masyarakat Indonesia.
Per Februari 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 85 pinjaman online tanpa izin.
“Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dikutip dari CNN Indonesia, Senin (6/3).
OJK, kata dia, telah menghentikan delapan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Diantaranya, 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya.
SWI juga kembali menemukan 85 platform pinjaman online ilegal. Sehingga sejak tahun 2018 hingga Februari 2023 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Lebih lanjut, Tongam menjelaskan SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) karena telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SWI, kata dia, selalu berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.
Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
“Masyarakat sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx,” lanjutnya.
“Masyarakat juga bisa bertanya kepada Layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email [email protected] atau [email protected],” pungkasnya.
Adapun 8 perusahaan illegal tersebut diantaranya, https://eclubciputra.com/ Penawaran investasi tanpa izin dengar (duplikasi Ciputra Enterpreneurs Club), Sinergi Mitra Indonesia, PT Mahakarya Berkah Madani, Luxurysvip180, PT Multidaya Teknologi Nusantara/Efishery, Dream Hope ?, PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia, dan PT Digital Orcan Indonesia. (*)