Pelayananpublik.id- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax kembali mengalami kenaikan harga per 1 Maret 2023.
Begitupun, pemerintah berharap masyarakat tidak beralih ke BBM subsidi seperti Pertalite.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau agar masyarakat mampu dapat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Dengan demikian, tidak mengambil hak dari masyarakat yang tidak mampu untuk menikmati BBM subsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji berharap agar BBM bersubsidi jenis Pertalite maupun Solar hanya dikonsumsi oleh masyarakat tidak mampu.
Ini merespons adanya kekhawatiran perpindahan penggunaan BBM non subsidi ke BBM subsidi seiring dengan penyesuaian harga BBM jenis Pertamax yang baru saja dilakukan Pertamina per 1 Maret 2023 ini.
“Pertalite kan subsidi, kita masih cukup rendah (harga BBM) dibanding negara-negara lain. Memang ya masyarakat tetap harus memahami bahwa Pertalite itu untuk yang disubsidi, ini gak bisa semua menggunakan Pertalite,” kata Tutuka dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (1/3/2023).
Menurut Tutuka, kenaikan harga BBM jenis Pertamax sejatinya merupakan kewenangan Pertamina. Mengingat, BBM ini merupakan Jenis BBM Umum (JBU) alias non subsidi di mana kewenangan dalam menentukan harga diserahkan sepenuhnya ke badan usaha.
Dalam menentukan harga BBM non subsidi, kata dia, Pertamina sendiri tentunya mempunyai hitung-hitungan keekonomian. Sementara itu, pemerintah juga telah mengatur batas atas harga BBM yang dijual oleh para badan usaha.
“Pertamina mempunyai hak untuk melakukan itu JBU dan dia ada hitungannya lah. Kita kasih batas atas aja, sekian. Supaya bisa dikontrol juga karena pemerintah punya kewajiban untuk mengontrol itu agar tidak terlalu lepas lah,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi per 1 Maret 2023. Perseroan menaikkan harga bensin Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98), tapi di sisi lain juga menurunkan harga Solar non subsidi yakni Dexlite dan Pertamina DEX.
Untuk harga BBM jenis bensin yakni Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 13.300 per liter dari sebelumnya Rp 12.800 per liter. Sedangkan harga Pertamax Turbo (RON 98) mengalami kenaikan menjadi Rp 15.100 per liter dari sebelumnya Rp 14.850 per liter.
Sementara untuk harga BBM jenis Dexlite (CN 51) mengalami penurunan harga menjadi Rp 14.950 dari sebelumnya Rp 16.150. Sedangkan Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 15.850 dari sebelumnya Rp 16.850.
Adapun untuk harga BBM bersubsidi dan penugasan seperti Solar subsidi dan Pertalite (RON 90) masih tetap atau tidak mengalami perubahan harga. Harga Solar subsidi masih dibanderol Rp 6.800 per liter dan Pertalite Rp 10.000 per liter. (*)