Pelayananpublik.id- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dilema pemerintah menghadapi persoalan honorer di pusat maupun daerah.
Masalahnya, kata dia, honorer terus diangkat oleh instansi dengan beragam cara dan jumlahnya pun membludak.
“Nah kalau terus menerus jadi tantangan kita semua, jangan-jangan kalau honorer terus diangkat ini republik kita jadi republik honorer. Karena fresh graduate yang per tahun ada satu juta anak yang lulus tak akan mendapat tempat, ini jadi tantangan kita semua,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/9/2022).
Ia mengatakan ada banyak honorer yang berkualitas namun tak sedikit juga yang asal direkrut dengan berbagai alasan.
“Ada honorer yang kualitasnya bagus di beberapa daerah dan ada juga honorer direkrut berbagai macam cara lalu minta diangkat jadi ASN,” kata dia.
Lebih lanjut, Anas mengatakan pemerintah tengah merancang ASN yang dimiliki mampu menjadi ASN berkelas dunia. Salah satu upayanya dengan manajemen ASN yang memadai.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa birokrasi tak sekadar tumpukan kertas. Melainkan birokrasi harus melayani dan berdampak.
“Melayani itu ketika warga datang, mereka nanya duluan mau pengurusan apa. Menurut saya birokrasi harus senyum melayani dan menanyakan apa yang mau diurus,” kata Anas.
Sebelumnya, Kemenpan RB belakangan ini sedang fokus untuk menyelesaikan persoalan honorer di lingkungan pemerintahan. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni bahkan meminta Pemda mendata pegawai non-ASN dan harus disetorkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada 30 September 2022.
Alex menegaskan pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan itu.
Menurutnya, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN, kata dia, harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. (*)