Holding PLN Terindikasi Melawan Hukum, Banyak Penolakan Masyarakat

Pelayananpublik.id – Kecemasan masyarakat terhadap rencana pemerintah untuk membentuk holding dan subholding PLN terungkap. Hal itu terungkap Dalam acara Diskusi Publik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan dengan tema “Holding PLN dan Transisi Energi Fosil ke EBT” yang diselenggarakan di Ibis Styles Medan Pattimura, Senin (3/10/2022).

Sutrisno Pangaribuan selaku pengamat sosial menyatakan menolak diberlakukannya holding PLN.

“PLN agak aneh kalau membentuk holding. Karena dia tidak punya perusahaan sejenis. Jadi yang dijadikan subholding adalah anak perusahaan, di antaranya PLN Energi Primer, PLN Nusantara Power, PLN Indonesia Power dan PLN Icon Plus penyedia jasa internet,” ujar mantan anggota DPRD Sumut.

hari jadi pelayanan publik

Sutrisno menambahkan, kalau bicara penggabungan atau holding harusnya serumpun. Misalnya PLN Icon Plus digabung ke Telkomsel. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, kenapa dari anak perusahaan menjadi subholding.

Menurut Sutrisno, harusnya yang dipikirkan Menteri BUMN bagaimana memajukan perusahaan lain, buat apa PLN yang sudah berjalan malah dijadikan holding.

Dia pun mengkhawatirkan akan terjadi kenaikkan tarif dasar listrik (TDL) setelah restrukturisasi PLN membentuk Holding dan Subholding.

“Yang kita tahu, seperti Pertamina. Setelah diholding, langsung naik BBM, tinggi lagi,” ungkap Sutrisno yang merupakan kader PDIP.

Dia juga mengatakan, agar PLN atau subholdingnya jangan sampai jadi perusahaan terbuka yang sahamnya dijual ke publik.

“Kemudian juga Garuda yang terus merugi setelah IPO dan saat ini kondisinya bangkrut. Di luar masyarakat umum, Padahal belanja pejabat itu rutin naik Garuda. Tapi malah merugi. Ada isu PLN akan di-IPO-kan juga. Jangan sampai PLN seperti itu,” ujarnya.

Dia juga menyerukan agar serikat pekerja PLN harus bereaksi dengan dibentuknya Holding dan Subholding PLN.

“Kan akan ada perubahan status kepegawaian PLN. Kita dorong serikat pekerja PLN untuk menggelar aksi. Pasti masyarakat dukung. Banyak masyarakat yang menolak holding PLN ini,” seru Sutrisno.

Dalam diskusi itu, narasumber lainnya yang merupakan ahli hukum, Dr. Redyanto Sidi Jambak mengungkapkan tindakan restrukturisasi atau holding PLN ada potensi melawan hukum.

“Saya membaca arah holding ini adalah privatisasi (penjualan saham Persero, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada pihak lain). Padahal menurut undang-undang bumi air dan segala isinya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Redyanto.

Redy menambahkan, sepanjang tujuannya untuk kemakmuran rakyat ya silakan saja, tapi kalau memperjualbelikan dengan tujuan untuk memperkaya, memberikan kesempatan kepada orang lain, atau koporasi maka akan jatuh pada tindak pidana korupsi.

Amanat Pasal 77 UU BUMN, ada perseroan yang tidak dapat diprivatisasi hanya boleh dikelola BUMN, persero di bidang pertahanan, persero yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, serta persero di bidang sumber daya alam, termasuklan PLN.

“Nah ini dilarang untuk diprivatisasi. Jadi hati-hati. Apalagi ada UU Ketenagalistrikan, yang spesifik disebutkan dalam undang-undang tersendiri. Jadi holding PLN ini terindikasi melawan hukum,” ungkap Redyanto.

Dia mengatakan bahwa dalam undang-undang BUMN, salah satu tujuan restrukturisasi adalah untuk memudahkan pelaksanaan privatisasi. Hal tersebut sangat bertentangan jika PLN melakukan restrukturisasi holding.

“Segala terobosan yang dilakukan, misalnya mengelola energi dari sampah. Silakan saja. Tapi jangan sampai kepemilikan dari unit atau badan usaha beralih kepada swatsta, apalagi dijual. Karena saya dengar mengarah kepada saham. Ini berbahaya untuk negara. Sudah cukup aset negara yang lalu lepas kepada swasta.

Redy menjelaskan Mahkamah Konstitusi RI telah menegaskan bahwa oleh karena listrik merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai oleh negara maka kegiatan usaha ketenagalistrikan yang dilakukan secara kompetitif dengan memperlakukan pelaku usaha secara sama dan oleh badan usaha yang terpisah (unbundled) adalah bertentangan dengan UUD 1945.

“Kalau misalnya ada improvisasi dalam pengelolaan silakan saja. Tapi pengelolaannya tetap negara. Kecuali kalau PLN sudah lambaikan tangan ke kamera,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri komunitas dari berbagai elemen disabilitas, organisasi mahasiswa, wartawan, pengajar. Banyak dari peserta yang mempertanyakan soal kejanggalan restrukturisasi. Dan dalam diskusi itu pun menyimpulkan banyak penolakan terhadap holding dan menyarankan agar pemerintah mencari solusi lain dalam menyehatkan PLN.

Panitia sebelumnya sudah mengundang melalaui stafsus Kementerian BUMN namun tidak ada respons. PLN perwakilan di Sumatera Utara yang hadir dalam diskusi tersebut hanya memaparkan soal teknis EBT dan belum bisa memberikan keterangan terkait holding karena hal tersebut masuk dalam wewenang pemerintah pusat.