Pekerja Gaji di Atas Rp3,5 Juta Kini Boleh Terima BSU

Pelayananpublik.id- Bantuan Langsung Tunai (BLT) jenis Bantuan Subsidi Upah alias Bantuan Subsidi Gaji kembali disalurkan. Para pekerja yang memenuhi syarat dan sudah terdaaftar kembali menerima Rp600 ribu.

Di peraturaan sebelumnya, yng berhak menerim BSU adalah mereka yang gajinya kurang dari Rp3,5 juta. Namun sekarang pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta juga diperbolehkan menerima BSU.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia memastikan pekerja di wilayah DKI Jakarta yang memiliki upah minimum pekerja (UMP) di atas Rp 3,5 juta per bulan akan tetap mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).

“Misalnya, upah minimum temen-temen pekerja DKI, Rp 4,7 juta, maka mereka berhak mendapatkan BSU,” kata Ida dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (17/9/2022).

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

“Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujarnya.

Adapun syarat penerima BSU ini antara lain pertama, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Kedua, peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022. Ketiga, mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Ida melanjutkan, bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga.

Dia menambahkan, meski demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta masih bisa memperoleh BSU dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

“Misalnya contoh upah minimum teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka mereka tetap berhak mendapatkan BSU. Karena yang diberikan BSU di samping batas atasnya upah Rp 3,5 juta atau senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.(*)