Pelayananpublik.id- Sebanyak 11 partai tidak akan bisa mengikuti Pemilu 2024 mendatang karena tidak memenuhi syarat.
Hal itu setelah gugatan mereka ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu namun ditolak dan menyatakan KPU telah menjalankan proses pendaftaran dengan benar.
Saat sidang digelar, Bawaslu langsung mementahkan empat gugatan. Gugatan-gugatan itu berasal dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Kongres, serta Partai Pemersatu Bangsa.
Setelah itu, Bawaslu melanjutkan persidangan untuk partai-partai lainnya. Namun, nasib partai-partai itu tak jauh berbeda.
Berikut daftar partai politik yang gagal ikut Pemilu 2024 lantaran tidak memenuhi syarat.
– Partai Berkarya
– Partai Karya Republik (Pakar)
– Partai Kongres
– Partai Pemersatu Bangsa
– Partai Kedaulatan Rakyat
– Partai Pandu Bangsa
– Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
– Partai Masyumi
– Partai Kedaulatan
– Partai Reformasi
– Partai Bhineka Indonesia (PBI)
Pada saat yang sama, KPU melanjutkan verifikasi administrasi terhadap 24 partai yang telah memenuhi berkas pendaftaran. Saat ini, KPU mempersilakan partai-partai untuk memperbaiki berkas pendaftaran.
“Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Rabu (14/9).
Jumlah partai politik yang tidak bisa ikut Pemilu 2024 masih bisa bertambah karena proses verifikasi masih dilakukan oleh KPU. Parta-partai yang dinyatakan bisa menjadi peserta Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPUĀ pada 14 Desember 2022 mendatang. (*)