Pelayananpublik.id- Pemerintah masih terus menindak judi online termasuk memblokir rekening para penggunanya.
Teranyar, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah memblokir sekitar 500 rekening yang terkait dengan praktik judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memenjelaskan dari 500 rekening itu terdapat berbagai lapisan masyarakat mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa, pekerja swasta hingga ibu rumah tangga (IRT).
Namun, ia memastikan aliran dana judi online itu tidak mengalir ke pihak kepolisian.
“Kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan. Enggak-enggak (ke polisi alirannya), semua masyarakat. Ada semua oknum IRT, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (13/9/2022).
Ivan menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan analisis bersama dengan pihak kepolisian. Selain itu, beberapa data yang sudah berhasil dikumpulkan juga telah dilaporkan ke Polri.
“Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.
Pelaku judi online, kata dia, sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
Adapun aliran dana terindikasi judi online yang berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.
“Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’,” pungkasnya. (*)