Pelayananpublik.id- Pengendara kini bisa ditilang setelah pelanggaran direkam oleh polisi.
Itu karena Kepolisian punya program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Gadget yang memungkinkan petugas bisa mengabadikan langsung pelanggaran lalu lintas di lokasi sebagai dasar penilangan.
Metode baru tilang elektronik tersebut berbasis teknologi ponsel. Petugas menggunakan kamera ponsel buat memotret atau membuat video dokumentasi pelanggar.
Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menjelaskan, setelah pelanggar tertangkap dalam foto, bukti ini secara otomatis terkirim ke petugas di back office untuk proses validasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan.
Kemudian setelah proses validasi selesai dan surat pemberitahuan muncul, akan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos,” ujar Arif, disitat dari situs NTMC Polri, Sabtu (10/9).
Setelah pelanggar menerima surat pemberitahuan, kata dia, yang bersangkutan membawa surat itu untuk diverifikasi unit Gakkum Satlantas dalam hal ini di Polrestabes Surabaya yang baru saja meluncurkan program ETLE Mobile Gadget.
Arif bilang ETLE Mobile Gadget tujuannya untuk meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi potensi oknum melakukan pemerasan saat penindakan. Metode ini tak membutuhkan kontak langsung petugas dan pelanggar.
“Sehingga diharapkan, program tersebut dapat menekan angka laka lalu lintas dan meningkatkan tingkat kesadaran keselamatan berlalu lintas di masyarakat,” ucap dia.
Penilangan secara elektronik di Jawa Timur, termasuk Surabaya, sudah dilaksanakan sejak Januari 2022. Hal ini didasari Surat Telegram dari Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 yang menyebutkan tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual. (*)