Pelayananpublik.id-Setiap wajib pajak yang mempunyai penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan laporan SPT pajak tahunan.
Untuk melapor SPT tahunan, setiap wajib pajak harus mengisi e-Filling terlebih dahulu.
e-Filling untuk lapor SPT pajak tahunan dapat dilakukan dengan mudah secara online.
Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP).
Sebelum mengisi e-Filling, Anda harus mempunyai Efin terlebih dahulu.
Nah, untuk mendapatkan Efin, anda bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili.
Cara Membuat EFIN
EFIN adalah Electronic Filing Identity Number merupakan salah satu syarat kamu bisa melakukan cara mengisi pajak online dengan e-filing. Jadi jika Anda belum mempunyai e-FIN segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkannya.
Cara membuat EFIN sendiri terbilang mudah, anda tinggal datang ke KPP terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.
Setelah itu, Anda bisa isi data diri ke dalam formulir yang telah disediakan.
Setelah terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara mengisi pajak online.
Sesudah e-FIN diperoleh, lakukan aktivasi akun anda di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online. Siapkan alamat email dan nomor ponsel yang akan digunakan untuk menerima kode aktivasi dari server e-Filing. Aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh.
Aktivasi akun dilakukan di situs efiling.pajak.go.id. Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut:
1. Buka situs efiling.pajak.go.id.
2. Klik “Registrasi”, dan masukkan data-data anda, seperti NPWP, Kode e-FIN, alamat email dan nomor ponsel, dan tentukan password e-Filing anda.
3. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), klik tombol “Daftar”.
4. Selanjutnya, anda akan memperoleh link aktivasi yang dikirim via email, kalau masih belum memperoleh link aktivasinya, bisa kembali ke halaman registrasi dan pilih tombol “Kirim Ulang Link Aktivasi”.
Cara Mengisi e-Filling
Setelah akun EFIN aktif, Anda sudah bisa mengisi pajak online. Bagi anda yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.
Berikut cara mengisi e-Filling yang dapat anda coba, yakni:
1. Buka laman DJB Online di https://djponline.pajak.go.id.
2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” Pilih e-Filing atau e-Form.
3. Pilih e-Filing. Pastikan terus terkoneksi internet selama anda melakukan cara mengisi e-Filing.
4. Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
5. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi.
6. Klik jenis SPT 1770 SS yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan.
7. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya.
8. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya.
9. kemudian isi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (jika ada).
Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% (Rp250 ribu) diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini.
10. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit.
11. Jika sudah, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya.
12. Akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik (“Di Sini”).
13. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar.
14. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi” lalu Klik “Kirim SPT.” SPT sudah terkirim.
15. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Demikian cara mengisi e-Filling untuk melaporkan SPT tahunan. Semoga bermanfaat. (*)