Sekarang Pemkab Boleh Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBN 2

Pelayananpublik.id- Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni mengatakan saat ini daerah bisa menghapuskan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2).

Hal itu dilakukan agar pendapatan asli daerah bisa meningkat.

Ia mengatakan hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kewenangan menghapus itu memang berada di daerah.

Selain itu, kata dia, dalam UU HKPD penyerahan kedua kendaraan juga juga sudah tidak dikenal. Artinya, untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif.

“Sebagaimana amanah UU Nomor 1 Tahun 2022, penghapusan BBN 2 sudah diatur pada Pasal 12 ayat 1, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor,” katanya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (13/8) ini.

Ia mengatakan sebelum memberikan izin itu, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps LaluLintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.

Adapun hasil kajiannya adalah jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata,” jelas Fatoni.

Hasil kajian tersebut, kata dia, justru menunjukkan penghapusan BBN 2 bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain.

Ia karena itu mengatakan penghapusan penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata Fatoni. (*)