Pabrik Disegel Pemko Medan, Pengusaha: Tidak Ada Berita Acara, Kami Diusir

Pelayananpublik.id- Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Medan, PT Aprindo dengan Dinas Lingkungan hidup serta instansi terkait digelar (25/7) buntut penyegelan Pabrik PT Aprindo tanpa berita acara oleh Pemko Medan dan hilangnya sekitar 80% mesin produksi pabrik saat penyegelan terjadi.

Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri Sudari ST (FPAN), Drs. Wong Chun Sen Tarigan M.Pd.B. (FPDIP) serta pihak Kawasan Industri Medan, Camat Medan Deli dan Lurah Mabar itu sayangnya tidak dihadiri Kadis Lingkungan Hidup hanya di wakili Herbert Gultom.

Wong Chun Sen mempertanyakan prosedur penyegelan oleh Pemko Medan kepada Pabrik PT APRINDO ( PT. Anugrah Prima Indonesia ) perihal surat berita acara penyegelan hingga saat ini tidak pernah ada, padahal kasus penyegelan Pabrik tersebut sudah berjalan hampir satu tahun hingga RDP ini digelar.

Lebih lanjut Wong Chun juga menanyakan siapa yang bertanggung jawab saat penyegelan Pabrik PT APRINDO dan sesudah segel pabrik dibuka segelnya tanpa mengunakan kunci gembok dibuka segelnya dengan paksa.

“Inikan aneh, kemana kuncinya, siapa yang pegang kuncinya, kemana mesin produksi pabrik PT APRINDO yang hilang 80 % akhirnya tidak dapat beroperasi kembali, apa tanggung jawab kalian,” tanyanya sambil menatap wajah Camat dan anggota Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara Camat Medan Deli menjawab bahwa kejadian tersebut terjadi di KIM yang mana bukan wilayah kerjanya.

“Hilangnya di Kawasan KIM pak, bukan kawasan saya,” jelasnya.

Sementara, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Herbert Gultom mengatakan pihaknya menyegel Pabrik PT APRINDO Agustus 2021.

Terkait berita acara penyegelan dan hilangnya isi pabrik, Gultom hanya bisa terdiam tidak memberikan jawaban.

Pada kesempatan itu Wong Chun berjanji kepada So Huan (pemilik PT APRINDO) akan berkomunikasi dengan Poldasu secara langsung menanyakan perkembangan laporan LP kehilangan mesin produksi pabrik PT APRINDO kerugiannya ditaksir mencapai Rp5 milyar.

Rapat yang berjalan alot berlanjut penyampaian dari direktur PT Kawasan Industri Medan (KIM), Hita Purba, yang menanyakan terkait tagihan sewa pabrik selama ini tertunggak sebesar Rp600 juta yang belum dibayarkan.

Hita menyampaikan kepada So Huan untuk berkomunikasi dengan pihak KIM agar kendala apapun bisa diproses dan dipermudah.

Saat itu, terkait sewa pabrik, So Huan meminta pengertian pihak PT KIM sebab penyegelan yang dilakukan oleh Pemko Medan kenyataannya lebih lama dibandingkan beroperasinya Pabrik PT APRINDO.

“Artinya sulit bagi pabrik yang sudah menderita kerugian milyaran rupiah itu untuk membayarkan,” jelasnya.

Salah seorang staff PT KIM yang mendampingi direktur juga menjelaskan bahwa terkait penyegelan Pabrik PT APRINDO oleh Pemko Medan saat itu PT KIM tidak mengetahuinya, mereka mengetahui melalui media online menjelaskan di hadapan anggota dewan.

“Kalau tidak senang dengan saya jangan hanya berhasil menyegel Pabrik PT APRINDO nya saja pak, tetapi tidak berhasil menjaga isi pabrik yang disegel oleh Pemko Medan, berita acara penyegelan juga tidak ada. Seperti koboi saat kejadian kami semua diusir disuruh keluar pabrik saat beroperasi, saya merasa di rampok ini pak, mohon di catat ya bapak bapak anggota dewan terhormat,” kesal So Huan.

Dilansir dari beberapa media online penyegelan PT APINDO oleh Pemko Medan dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Medan dan Camat Medan Deli karena bau dari pabrik, padahal bau yang timbul di bawah ambang batas dan bisa dibuktikan (13/8 2021) lalu.

“Kalau masalah bau pasti ada tapi sesuai prosedur hukum Laporan uji Laboratorium mutu udara yang di keluarkan tgl 10 Agustus 2021 masih dibawah ambang batas, kenapa masih di segel,” jelas So Huan. (*)