Ingat! Format Lama NPWP Cuma Berlaku Sampai 31 Desember 2023

Pelayananpublik.id- Pemerintah membuat kebijakan baru yakni menjadikan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari itu format lama NPWP akan segera tidak berlaku.

Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.

Ia mengatakan format NPWP lama hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2023.

“Ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru,” kata dia, dikutip dari Merdeka.com, Senin (25/7/2022).

Neilmaldrin mengatakan NPWP format baru yang telah diluncurkan pada 14 Juli 2022 masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat masuk ke aplikasi pajak.go.id sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Adapun terdapat tiga format NPWP baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Format pertama yaitu untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Sedangkan format kedua adalah bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Dengan demikian, Neilmaldrin menegaskan implementasi NPWP format baru secara penuh baru akan dimulai pada 1 Januari 2024, saat sistem inti administrasi perpajakan (core tax) sudah beroperasi.

“Penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh saat core tax sudah beroperasi, baik di seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap dia. (*)