Pelayananpublik.id- Internet merupakan keperluan penting dalam kehidupan sehari-hari warga Indonesia saat ini. Banyak orang yang menggunakan internet untuk kebutuhan komunikasi, hiburan, hingga beberapa pekerjaan.
Namun, belum semua wilayah Indonesia yang sudah terkoneksi ataupun dapat mengakses internet.
Provinsi Aceh misalnya, ada 536 dari 6.497 desa di provinsi itu belum memiliki akses internet.
Hal itu Kabid Kabid Layanan e-government Diskominfo Aceh Hendri Dermawan, di Banda Aceh, Sabtu (23/7/2022)
“Sejauh ini ada 536 desa yang belum bisa mengakses internet, atau 12 persen dari jumlah desa di Aceh,” kata Hendri.
Dari 536 tersebut, kata dia, ada 387 desa yang sudah memiliki sinyal G/2G, namun belum dapat mengakses internet. Kemudian 149 desa lainnya masuk kategori blankspot (tidak ada sinyal dan internet).
Hendri mengatakan dari 23 kabupaten/kota di Aceh terdapat tiga daerah yang paling banyak desanya belum terakses internet (kategori merah) yakni Kabupaten Simeulue, Aceh Jaya dan Gayo Lues.
Hendri merincikan, di Kabupaten Simeulue masih ada 96 desa yang belum memiliki akses internet (jumlah desa 138), kemudian di Aceh Jaya 98 desa (172) dan di Gayo Lues 77 desa (136).
“Daerah kabupaten lain juga ada desanya yang belum memiliki akses internet, tetapi tidak banyak (kategori kuning dan hijau),” ujarnya.
Banyaknya desa di Aceh belum terakses internet tersebut kata dia, dipengaruhi kondisi geografis daerah yang banyak perbukitan sehingga mengganggu kualitas jaringan. Dirinya mencontohkan, jika salah satu provider memasang tower jaringannya di tempat dengan jangkauan lima kilometer, itu belum tentu menjangkau daerah terdekat yang letak di bawah perbukitan.
“Jika letak desanya di bawah belum tentu dapat jaringan, malah kemungkinan didapatkan desa yang lebih jauh kalau ketinggiannya sama. Jadi kondisi geografis mempengaruhi,” katanya.
Hendri menyampaikan, untuk daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) Kementerian Kominfo masih dapat membantu memberikan akses internet cepat melalui program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).Sedangkan untuk daerah non 3T juga dapat melaporkannya ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo. Hanya saja prosesnya lama karena banyaknya desa yang harus ditangani.
“Karena itu, pemerintah daerah perlu melaporkannya ke Kominfo terkait kondisi internet di daerah, karena kewenangannya memang di pusat,” ujarnya. (*)