Pelayananpublik.id- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus dimiliki pengendara. Dokumen ini berguna untuk memastikan kepemilikan kendaraan sehingga harus diperpanjang. STNK punya dua jenis perpanjangan, pertama satu tahun sekali dan lima tahun sekali.
Masalahnya, masih ada warga yang malas memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan
Dalam aturan terbaru, polisi akan memperketat STNK yang tidak diperpanjang selama 2 tahun yang secara otomatis data kendaraan akan diblokir alias tidak lagi terdaftar di pihak kepolisian dan tidak akan bisa registrasi ulang. Aturan ini segara akan diterapkan di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Penghapusan kendaraan oleh pihak kepolisian sebenarnya ada dua hal. Pertama, kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam ketentuan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun habis, dan jika pemilik tidak memperpanjang masa berlaku (ganti kaleng/pelat), dan selanjutnya dua tahun kemudian tak membayar biaya termasuk Pajak Kendaraan Bermotor maka kepolisian dapat menghapus data yang sudah teregistrasi.
Secara otomatis, kendaraan yang data registrasi sudah dihapus menjadi bodong. Pemilik pun akan sulit meregistrasi ulang kendaraan karena diatur undang-undang. Masyarakat yang mengendarai kendaraan bodong atau tanpa surat-surat siap-siap terkena sanksi denda atau pidana.
Sebenarnya, aturan penghapusan data kendaraan bila STNK dibiarkan pemilik mati dua tahun sudah ada sejak 2009. Namun kini dibangkitkan kembali dengan sejumlah pertimbangan.
Menurut Humas Jasa Raharja Panji kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.
“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, Selasa (19/7).
Namun, dala. Pasal 84 ayat 5 disebutkan penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor: diblokir, dalam proses lelang, Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Kemudian, Pasal 85 mengatur bahwa sebelum data kendaraan dihapus pemilik akan dapat peringatan sebanyak tiga kali selama tiga bulan sebelum dilakukan. Bila tak ada respons dari pemilik selama satu bulan sejak peringatan ketiga, data kendaraan akan dihapus. (*)