Pelayananpublik.id- Pemerintah melalui Pertamina mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelian BBM jenis Pertalite. Pembelian BBM jenis itu akan dibatasi sehingga masyarakat tidak lagi bisa membelinya dalam jumlah banyak secara bebas.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraih keuntungan. Mereka adalah orang yang menjual bensin secara eceran.
Bahkan ada yang nekad memodifikasi tanki motor mereka menjadi isi 35 liter agar bisa memborong Pertalite.
Kejadian ini terjadi di Samarinda dimana Tim gabungan Polresta Samarinda, Pertamina dan Dishub Samarinda, memergoki lima motor tangki modifikasi sedang antre pengisian BBM subsidi Pertalite di salah satu SPBU di Jalan Panglima M Noor Samarinda saat disidak Senin (18/7).
Sidak dilakukan polisi sekira pukul 13.30 WITA. Satu dari 5 motor itu bahkan tepergok polisi membawa jeriken kosong bersama selang. Kelima pengendara motor tangki modifikasi itu tidak berkutik.
“Kapasitas 35 liter Pak,” kata salah satu pengemudi motor tangki modifikasi saat tepergok langsung Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli seperti yang dikutip dari Merdeka.com, Selasa (19/7/2022).
Polisi menerapkan sanksi tilang karena kelima pengemudi motor tidak bisa menunjukkan surat lengkap kendaraan. Kelima motor diamankan dan polisi meminta tangki kembali ke kondisi tangki standar.
“Temuan kita dari motor tangki modifikasi ini BBM Pertalite kembali dijual dengan harga Rp 9.000 sampai Rp 11.000 per liter,” ujar Ary.
Ary menegaskan, edaran Wali Kota Samarinda mengatur pembatasan pembelian BBM Pertalite. “Pembelian bahan bakar Pertalite sudah diatur dengan edaran Wali Kota dan Pertamina. Untuk Pertalite maksimal Rp50.000 untuk motor dan Rp300 ribu untuk mobil,” terangnya.
SPBU berkelit melayani penjualan BBM sesuai edaran itu, dan tidak mengetahui larangan melayani penjualan BBM subsidi kepada kendaraan tangki modifikasi.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina Rayon II Kaltim-Utara Wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara, Muhammad Rizal menegaskan petugas SPBU dilarang melayani kendaraan tangki modifikasi.
“Kita sudah sertakan dalam aturan edaran Wali Kota itu bahwa kendaraan modifikasi tidak boleh dilayani. Tapi masih banyak SPBU yang menganggap cukup melayani pembelian bahan bakar Pertalite Rp 50.000. Ini kami tekankan lagi kepada pengusaha SPBU tidak boleh mengisi kendaraan modifikasi,” tegasnya. (*)