Beritakan Kekerasan Seksual, Media Jangan Ikut Pojokkan Korban

Pelayananpublik.id- Berita tentang kekerasan seksual hampir setiap hari muncul di media. Beragam diksi dan cara media berusaha membuat berita itu menarik.

Sayangnya, banyak media yang mengemas berita kekerasan seksual secara menarik namun justru mengabaikan hak korban.

Tak sedikit berita yang justru mengutamakan rating dengan mengekspos korban, membela pelaku serta memilih diksi yang bias dalam pemberitaan kekerasan seksual.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Project Coordinator Women in News (WIN) Indonesia, Nita Roshita menyebut masih banyak media yang menggunakan diksi bias bahkan terkesan menormalisasi dan meromantisasi kekerasan seksual.

“Masih banyak berita yang tidak sesuai kaidah etika jurnalistik yang justru membuat korbannya semakin terpojokkan dengan penggunaan diksi yang bias, framing yang mencampuradukkan fakta dan opini dan masih ada media yang memajang foto penyintas, profil penyintas dan kronologi secara detail tanpa izin penyintasnya,” ujar Nita dalam Webinar Literasi dan Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak yang digelar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Sabtu (18/7/2022).

Acara ini juga dihadiri Ketua Umum FJPI, Uni Lubis, Plt Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat KemenPPA Indra Gunawan, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, serta puluhan jurnalis perempuan dari seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Nita menerangkan kekerasan seksual adalah perilaku seksual yang tidak diinginkan dan bersifat offensive melanggar martabat seseorang dan membuat mereka merasa direndahkan dihina, diintimidasi, atau terancam.’ Tergantung orang yang menerima perlakuan ini untuk mendefinisikannya.

Sehingga ia berharap para awak jurnalis memahami bahwa pemberitaan tentang kekerasan seksual haruslah berpihak kepada korban. Bukan justru membuat korban terluka kedua kalinya akibat isi pemberitaan yang menyakitkan.

Ia mencontohkan bahwa media sering “menghaluskan” kata kekerasan seksual menjadi pencabulan, seolah-olah lebih sopan.

“Cabul itu lebih kepada seperti meringankan ‘oh ini hanya cabul dan hanya melanggar moral’ padahal itu kekerasan, kenapa tidak diganti saja jadi kekerasan seksual daripada cabul,” jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, banyak media yang memilih diksi yang terkesan menormalisasi, sehingga membuat korban menjadi korban kesekian kalinya dengan menciptakan kesan manjadi korban adalah kesalahan perilaku.

Ia juga berharap melalui webinar ini para jurnalis bisa membuka mata dan lebih terliterasi sehingga dapat membuat pemberitaan yang berpihak pada korban kekerasan seksual.

“Women In News memiliki misi untuk menghapus kekerasan seksual di industri media, dan merangkul kesetaraan,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyelenggarakan pelatihan bagi level manejer media yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan mengeluarkan kebijakan dalam
organisasi serta menyediakan alat bantu praktis bagi redaksi untuk mengelola dan meminimalisir kejadian kekerasan seksual

“Kami mendampingi organisasi media dalam menyiapkan SOP kekerasan seksual di
perusahaan / organisasi media,” katanya lagi.

Sebelumnya Ketua Umum FJPI, Uni Lubis juga meminta wartawan untuk berpihak pada korban dengan melindungi identitas korban dan mengekspos identitas pelaku, bukan sebaliknya.

“Untuk pemuatan nama pelaku, kita harus lihat case per case yah. Kalau kasus Julianto Ekaputra itu tidak perlu inisial namanya. Kalau pelaku masih buron juga tidak perlu dirahasiakan. Karena dia buron dan kemungkinan bisa mengulangi perbuatannya, penting untuk diungkapkan identitas si pelaku ini supaya masyarakat bisa membantu,” jelas Pimpinan Redaksi IDN Times tersebut.

Ia juga mengajak jurnalis untuk membaca Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar lebih mengerti dan menguasai materi yang akan diberitakan.

“Minimal pasal-pasal yang memuat apa saja yanh dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Dari situ sebagian besar pertanyaan teman-teman akan terjawab. Dalam piramida kompetensi jurnalis, memahami KEJ itu paling bawah, tapi di atas itu adalah memahami undang-undang terkait materi liputan,” kata dia. (*)