Apa Itu Lembaga Keuangan, Fungsi, Jenis dan Contohnya

Pelayananpublik.id- Dalam kegiatan ekonomi, lembaga keuangan memiliki peran penting. Lembaga keuangan berperan penting karena bertugas mengelola uang atau dana dari masyarakat untuk mendapatkan untung dan memberi manfaat kepada nasabahnya.

Jika berbicara mengenai lembaga keuangan, maka kebanyakan orang akan mengaitkannya dengan bank, padahal lembaga keuangan bukan hanya bank loh, ada banyak lagi yang lain.

Namun sebelum membahas lebih lanjut, mari simak dahulu apa itu pengertian lembaga keuangan.

Pengertian Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan adalah suatu badan usaha ataupun institusi di bidang jasa keuangan yang bekerja dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase.

Adapun kegiatan usaha lembaga ini adalah berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.

Secara umum, tugas lembaga keuangan adalah mencakup proses mengumpulkan dana dari masyarakat, lalu menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Namun ada juga yang hanya salah satunya.

Nah, lembaga keuangan ini biasanya mendapat keuntungan berbentuk bunga atau persentase. Karena berurusan dengan dana serta perputaran uang, lembaga keuangan umumnya diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.

Manfaat Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan memiliki manfaat dalam perekonomian yakni sebagai berikut.

– Manfaat likuiditas, yakni kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan. Karena itu tidak akan ada kekhawatiran akan kurangnya ketersediaan uang tunai yang beredar di masyarakat.

– Pengalihan aset, yakni lembaga akan mengalihkan aset dengan cara meminjamkan dana kepada pihak lain untuk dikelola dalam masa waktu tertentu. Dana yang dialihkan ini berasal dari simpanan masyarakat yang menabung di lembaga tersebut.

– Realokasi pendapatan, yakni pendapatan yang masuk dan tersimpan di lembaga tersebut dapat digunakan di masa depan dengan mudah.

– Kemudahan transaksi, yakni mempermudah transaksi keuangan. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.

Jenis Lembaga Keuangan

1. Lembaga Keuangan Bank

Pengertian bank adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote.

Bank juga bisa dibedakan menjadi 3 jenis yakni:

– Bank Sentral, berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia (BI).

– Bank Umum, memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi. Contohnya BRI, BNI, Danamon dan lainnya.

Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka. Contohnya BPR Aceh, dan BPR lainnya.

2. Lembaga Keuangan Nonbank

Lembaga Keuangan Nonbank bertugas memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung.

Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.

Fungsi Lembaga Keuangan

– Sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga. Dengan cara ini, dana masyarakat akan lebih aman dan tersimpan dengan baik. Selanjutnya, bank akan menyalurkan kembali dana yang sudah terhimpun tersebut dan menggunakannya untuk pembiayaan, baik di bidang ekonomi maupun pembangunan dalam jangka waktu tertentu.

– Untuk memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Bantuan modal ini biasanya diberikan dalam bentuk kredit.

– Memberikan jaminan keamanan penyimpanan uang

– Memberikan informasi pada nasabah

– Melancarkan pertukaran produk yang menggunakan kredit dan uang tunai

– Sebagai alat transaksi untuk segala kegiatan

– Memberikan pembiayaan untuk usaha dan kebutuhan konsumtif

Demikian ulasan mengenai apa itu lembaga keuangan, manfaat, fungsi, jenis hingga contohnya. Semoga bermanfaat. (*)